Lensamandalika.com – Pasca pengumuman kebijakan akibat semakin meluasnya penyebaran Coronavirus (Covid19) terhadap perlintasan orang dari dan ke Indonesia oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsuadi yang secara resmi berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 pukul 00:00 WIB kemarin, ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang masih berada di Pulau Bali, langsung melakukan pengajuan perpanjangan visa darurat. Para warga asing dari berbagai negara ini melakukan pengajuan itu di beberapa kantor Imigrasi di Bali, pada Jumat (20/3).

Kepala Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma menyampaikan, lebih kurang 485 warga asing dari 12 negara mengajukan visa darurat.

“Di (kantor) Imigrasi Ngurah Rai (ada) 320 orang lebih, Singaraja 17 orang dan Denpasar 148 orang,” kata Surya, Jumat (20/3) sore.

Ke-12 negara itu adalah Jerman, Belanda, Rusia, China, USA, China, Latvia, Litunia, Italia, Kanada, Inggris, Afrika Selatan dan Ukraina. Syarat pengajuan visa darurat adalah paspor WNA tersebut.

Selain itu, visa darurat diberikan kepada mereka yang terlanjur di Indonesia dan negara asal telah lockdown. Seperti, Italia, Spanyol, dan Prancis.

Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan serta pemberian izin tinggal keadaan terpaksa. Kebijakan ini berlaku Jumat (20/3).

“Perpanjangan darurat berlaku 30 hari. Makanya, sebelum habis sekarang mereka cepat perpanjang,” ujar Surya

Seperti diketahui, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menangguhkan Kebijakan Bebas Visa (BVK), Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas akan diberlakukan selama 1 bulan.  

“Oleh karena itu setiap pendatang atau orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia dihasruskan memiliki Visa dari perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan, dimana pengajuan Visa tersebut harus dilengkapi dengan surat keterangan sehat (health certificate) yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing – masing Negara,” ujarnya. (IR)