lensamandalika.com – Seorang perempuan penambang batu apung, Rumiah (56) warga Dusun Lantan Daye, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tewas setelah tertimbun material tanah dan batu di lubang tempatnya menambang batu apung yang jaraknya sekitar 500 meter dari Sirkuit motocross 459 Lantan, tepatnya di eks lahan perkebunan Hak Guna Usaha (HGU).
Peristiwa tewasnya penambang batu apung karena tertimbun pada Senin, (14/8/2023) tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa (Kades) Lantan, Erwandi.
“Kejadiannya hari Senin, korbannya Rumiah warga Dusun Lantan Daye, ditemukan oleh penambang batu apung tertimbun didalam lubang tempat mengambil batu apung di eks lahan perkebunan HGU, yang lokasinya sekitar setengah kilo dari Sirkuit,” ucapnya pada Kamis (17/8/23).
Dia mengaku, setelah peristiwa penambang batu apung yang tewas tertimbun, situasi dan kondisi di eks lahan perkebunan HGU yang dijadikan lokasi tambang batu apung oleh warga itu terlihat sepi dari aktivitas penambangan batu apung.
“Setelah kejadian, tidak ada warga yang menambang, dan kami dari Pemdes sudah memberikan himbauan kepada warga untuk tidak menambang batu apung,” tambahnya.
Dia juga menegaskan bahwa Pemdes Lantan mendukung langkah Pemkab Lombok Tengah menertibkan aktivitas tambang batu apung ilegal.
“Kita mendukung penertiban, supaya kejadian serupa tidak terulang lagi,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri menyatakan bahwa akan berkoordinasi dengan Pemprov NTB untuk melakukan upaya penertiban lokasi tambang batu apung ilegal.
“Dikoordinasikan dulu, karena masalah pertambangan menjadi ranah Pemprov NTB. Masalah nanti ditutup atau bagaimana, kita serahkan ke Pemprov, karena ada hal – hal yang juga perlu dipikirkan. Untuk itu, jangan ada yang nambang dulu sebelum ada keputusan dari Pemprov,” ucapnya seusai upacara HUT ke – 78 RI di Kantor Bupati Lombok Tengah pada Kamis (17/8/23). (red/Respa)