lensamandalika.com – Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah sedang dalam kondisi down yang menyebabkan nasib 752 guru yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak jelas.

Berdasarkan informasi, pemerintah tidak ada dana untuk membayar gaji 752 guru. Hal ini yang menyebabkan sampai hari ini pemerintah belum mencetak SK penempatan para guru tersebut.

Selain itu, informasi yang keluar mengatakan bahwa pemerintah akan mencari jalan keluar dengan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Sekretaris daerah (Sekda) Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya menyatakan bawha pihaknya akan menghadap ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN – RB) untuk mengusulkan ulang tentang penempatan 752 guru ini.

“Akan kami ikhtiarkan, sekarang kita rapikan bahan-bahan ini Insya Allah Minggu depan kami akan ke Jakarta,” jelasnya, Jumat (25/8/23).

Firman menyatakan bahwa semua itu saling berhubungan dan pemkab harus menindaklanjutinya. Mantan Kadis PUPR ini mengungkapkan jika ada kekeliruan, seharusnya dalam data tersebut hanya dihitung guru yang berstatus ASN, sehingga akan terlihat berapa kekurangan guru yang dibutuhkan dan akan diusulkan untuk diisi oleh PPPK.

“Jumlah rombel itu kami hitung keseluruhan guru kelas tanpa melihat statusnya, itu yang membuat kami keliru perhitungan,” lanjutnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pengangkatan 752 guru tersebut sebagai PPPK mau tidak mau harus ditanggung oleh daerah walaupun kondisi anggaran yang dinilai tidak memungkinkan. Dimana sebesar 48 persen dari keseluruhan anggaran telah disisihkan untuk belanja pegawai termasuk juga PPPK.

“Insya Allah mau tidak mau itu adalah konsekuensi,” ucapnya.

Sekda membantah Ketika ditanya terkait apakah pertimbangan anggaran menjadi alasan formasi yang tersedia jauh dari jumlah guru yang belum dapat penempatan.

“Itu memang jadi pertimbangan tapi tidak jadi yang utama,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Forum Guru Tanpa Penempatan Lombok Tengah, Zulpandi Hadi meminta 752 guru yang belum mendapatkan penempatan tersebut masuk menjadi PPPK sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212.

“Kalau ini tidak bisa dimaksimalkan bisa dikatakan Pemda gagal di dunia pendidikan dan kami minta mereka bertanggung jawab,” ucapnya ketika hearing di Aula Kantor DPRD Lombok Tengah, Kamis (24/8/23).

Sementara, Badan Kepegawaian dan Pengembang Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Tengah mengatakan bahwa jumlah formasi yang tersedia hanya 119, sedangkan data yang dihimpun oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 14 April 2023, jumlah kekurangan guru kelas 440 orang, guru agama 47 orang dan guru olahraga 163.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah, Didik Purwastiyadi mengatakan bahwa saat ini kekurangan guru sebanyak 810 orang dan ini sudah diserahkannya sebagai bahan diskusi dengan Sekda untuk pengajuan ke Jakarta.

Dia mengakui pihaknya kurang koordinasi dengan BKPSDM, untuk itu ia mengajak semua pihak terkait untuk mencari data real.

“Jelas kurang koordinasi, jadi solusinya ayo kita cari data real,” tutupnya. (red/Respa)