Lensamandalika.com – Masyarakat Lombok Tengah diimbau untuk selalu waspada terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pasalnyanya, modus yang digunakan oknum-oknum tersebut yakni tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Hariono seusai sosialisasi TPPO di Medical Center Praya, Lombok Tengah mengharapkan masyarakat jangan sampai terpengaruh oleh oknum-oknum seperti itu.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dengan bujuk rayu para calo,” ungkapnya, Jumat (20/10).

Polres Lombok Tengah terus melakukan sosialisasi terkait TPPO kepada Masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pembagian pamflet tentang mekanisme menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

Sosialisasi tersebut dilakukan untuk membasmi berbagai modus tindak pidana perdagangan orang di Lombok Tengah. Sebab, selama ini tidak sedikit warga yang bekerja di luar negeri tetapi tanpa melalui prosedur resmi.

“Kejahatan TPPO sudah sangat menjamur dan hal ini mendapat atensi dari pemerintah melalui institusi Polri. Sehingga, para oknum yang terlibat kejahatan TPPO harus ditindak sesuai Undang-Undang yang berlaku,” terangnya.

Oleh sebab itu, Hariono mengimbau masyarakat apabila berkeinginan untuk bekerja di luar negeri harus benar-benar memahami mana saja sektor pekerjaan yang resmi dan tidak. Jangan sampai tergiur dengan bujuk rayu dan iming-iming yang menggiurkan dari para oknum.

“Jika ingin bekerja di luar negeri masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Lewati proses dan prosedur yang benar supaya mendapatkan perlindungan hukum secara penuh dari pemerintah,” tegasnya.

Dia juga meminta kepada masyarakat jika memang menemukan indikasi terjadinya TPPO, untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat.

“Laporan masyarakat itu sangat penting, karena dengan ini kita bersama cegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” tutupnya. (red/Respa)