Lensamandalika.com – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) pada 2020 demi mencegah penyebaran Covid-19. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan dua opsi untuk sekolah.
Opsi pertama yang bisa diambil sekolah, tetap melakukan ujian kelulusan secara mandiri tanpa harus ada tatap muka dan mengumpulkan para siswa di ruang kelas. Ujian kelulusan sekolah, ujar Nadiem, bisa dilakukan dengan cara daring atau online.
“Ujian sekolah bisa diadministrasi, ada berbagai opsi, sekolah bisa melakukan ujian sekolah misalnya melalui online kalau mau. Atau dengan angka dari lima semester terakhir. Itu opsi yang bisa ditentukan masing-masing sekolah,” kata Nadiem, Selasa (24/3).
Adapun terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, menurut Nadiem, bisa diambil dari jalur zonasi, yakni sebanyak 50 persen. Lalu sebanyak 30 persen jalur prestasi, 15 persen jalur afirmasi dan lima persen jalur pindahan.
Kemudian ada dua opsi PPDB jalur prestasi, yaitu memakai nilai rapor siswa dalam lima semester terakhir atau lewat prestasi non-akademik.
“Pembatalan UN harusnya tidak berdampak pada PPDB baik SMP maupun SMA,” kata Nadiem lewat konferensi video pada Selasa (24/3).
Kepala Balitbang Kemendikbud Totok Suprayitno menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional menyebutkan, ujian akhir jenjang yang diselenggarakan satuan pendidikan bisa berupa ujian sekolah tertulis atau berupa portofolio atau berdarkan prestasi penghargaan yang dimiliki siswa.
“Bagi sekolah atau siswa yang siap bisa menyelenggarakan ujian akhir US. Kalau belum siap maka menggunakan portofolio rapor,” ujarnya saat video conference kebijakan Ujian Nasional 2020 di Masa Darurat Covid-19, Selasa (24/3).
Terkait bahan materi US, ia menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan guru yang bersangkutan. Jadi, ia menegaskan tidak dilaksanakannya UN tahun ini sebenarnya tidak berhubungan dengan penentu kelulusan dan dikeluarkannya ijazah.
“Ijazah dikeluarkan berdasarkan nilai ujian sekolah yang bersangkutan,” katanya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meniadakan UN 2020 di tengah situasi pandemi virus corona. Keputusan meniadakan UN menurut KPAI, sebagai salah satu bentuk perlindungan dari penyebaran Covid-19.
“Keputusan ini adalah upaya untuk melindungi anak-anak dan para guru dari penyebaran virus Covid-19. Tentu saja ini kebijakan yang perlu diapresiasi karena sejalan dengan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3).
Retno berharap, keputusan meniadakan UN ini benar-benar diimplementasikan bukan justru menggantinya dengan rangkaian tes secara online.
“KPAI berharap pemerintah benar-benar meniadakan bukan menggantikan dengan bentuk tes online yang dapat dikerjakan di rumah, namun benar-benar meniadakan,” kejar Retno.
Retno menilai, meniadakan UN tidak akan menimbulkan dampak atau masalah. Karena, nilai UN pun sudah tidak lagi menentukan kelulusan dan tidak lagi dijadikan penentu masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
KPAI lanjut Retno, justru mendorong pengalihan biaya UN jika memungkinkan dapat dialihkan pada upaya perlindungan sekolah dari Covid-19. Yakni, dengan cara program penyemprotan disinfektan sekolah secara berkala, pengadaaan alat pengukur suhu badan dan sabun pencuci tangan.
“Ini dalam upaya melindungi warga sekolah jika sekolah kembali diaktifkan,” sarannya. (Red/IR)
Sumber : Republika