Lensamandalika.com – Polemik yang sempat viral di media sosial terkait protes seorang warga negara asing (WNA) terhadap kegiatan tadarusan di Gili Trawangan berujung pada pemeriksaan keimigrasian.

WNA tersebut diketahui berinisial ML, yang belakangan terungkap sebagai warga negara Selandia Baru bernama Miranda Lee.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Sabtu (21/2/2026).

Kawasan wisata internasional yang dikenal ramah bagi turis mancanegara itu mendadak menjadi sorotan setelah beredar video cekcok antara WNA dan warga yang tengah melaksanakan tadarusan di musala setempat.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., membenarkan adanya pendampingan oleh tim Imigrasi dalam penanganan kasus tersebut.

“Pendampingan ini dilakukan untuk memintai keterangan terhadap WNA yang sebelumnya viral di media sosial terkait cekcok dengan warga mengenai penggunaan pengeras suara saat tadarusan di Gili Trawangan,” jelas IPTU I Komang Wilandra, Sabtu (21/2/2026).

Pendampingan dilakukan sekitar pukul 10.00 WITA oleh anggota Polsubsektor Gili Indah Pos Gili Trawangan bersama Polsek Pemenang terhadap tim dari Kantor Imigrasi Lombok Timur.

Rombongan yang terdiri dari unsur Imigrasi, aparat kepolisian, tokoh agama, serta kepala dusun setempat mendatangi vila tempat WNA tersebut tinggal sementara.

Saat didatangi petugas sekitar pukul 10.15 WITA, ML sempat menolak memberikan keterangan dan meminta agar waktu istirahatnya tidak diganggu.

Namun setelah dilakukan pendekatan persuasif, yang bersangkutan akhirnya bersedia menjalani klarifikasi dengan syarat jumlah orang yang hadir dibatasi.

Dalam keterangannya, ML menyampaikan keberatan atas penggunaan pengeras suara saat tadarusan yang menurutnya berlangsung hingga larut malam dan mengganggu waktu istirahatnya.

Petugas kemudian memberikan penjelasan mengenai perbedaan budaya serta pentingnya saling menghormati, terutama pada bulan Ramadan yang memiliki makna religius bagi masyarakat setempat.

Dari hasil pendalaman awal oleh pihak Imigrasi, ML diduga telah melebihi izin tinggal atau overstay sejak 30 Januari 2026. Ia tercatat masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

“Berdasarkan koordinasi dan hasil pemeriksaan awal oleh pihak Imigrasi, yang bersangkutan selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen dan izin tinggalnya,” terang IPTU I Komang Wilandra.

Sekitar pukul 12.00 WITA, WNA tersebut diberangkatkan melalui Pelabuhan Gili Trawangan menuju Kantor Imigrasi dengan pengawalan aparat kepolisian. Proses pengamanan berlangsung tertib dan situasi tetap kondusif.

Sebelumnya, Miranda Lee viral di media sosial karena diduga masuk ke dalam musala saat warga melaksanakan tadarusan pada malam pertama Ramadan, Rabu (18/2/2026).

Dalam video yang beredar, ia terlihat memprotes penggunaan pengeras suara dan terlibat adu mulut dengan warga. Bahkan, dalam insiden tersebut seorang warga dilaporkan mengalami luka cakaran.

Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pihak Imigrasi dalam menangani persoalan yang melibatkan warga negara asing, khususnya di kawasan strategis seperti Gili Trawangan.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan saling menghormati norma, budaya, serta kegiatan keagamaan masyarakat setempat,” tegasnya. (Red/LM)