Lensamandalika.como – Perkembangan mengejutkan datang dari institusi kepolisian. Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dikabarkan terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersangka tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo. Dua nama lainnya yang turut disebut dalam pemberitaan konferensi pers tersebut adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim menjelaskan, penyidik menduga terdapat aktivitas penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Selain terhadap Prabowo, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.
Diduga Berlangsung Sejak 2025
Berdasarkan penjelasan Kabareskrim, dugaan pelanggaran tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Penyidik mendalami dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang berkaitan dengan mekanisme penyadapan dalam proses penegakan hukum.
Dalam perkara ini, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya. Aktivitas tersebut juga disebut tidak didasarkan pada proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Bareskrim turut mendalami dugaan penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan dari perangkat komputer yang berkaitan dengan sistem tersebut.
Penyidikan Masih Berjalan
Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap privasi dan keamanan komunikasi kepala negara.
Penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta mengamankan berbagai barang bukti elektronik untuk mendukung proses penyidikan.
Meski demikian, penetapan tersangka bukanlah putusan akhir mengenai kesalahan seseorang. Proses hukum masih harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk menyampaikan pembelaan.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
TGB Sebut Penyadapan Presiden adalah Pengkhianatan
Berita mengenai ditangkapnya Mantan Kapolri imbas dugaan penyadapan Kepala Negara turut dikomentari Dr. TGB Muhammad Zainul Majdi, mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dua periode.
Dalam unggahannya di media sosial facebook, TGB menegaskan bahwa penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia bukanlah tindak pidana biasa, melainkan tindakan yang dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara.
“Menyadap Presiden Republik Indonesia bukanlah pidana biasa. Itu adalah pengkhianatan, pelakunya wajib dihukum seberat-beratnya,” demikian pernyataan TGB mengutip unggahan pada laman facebook pribadinya.
Pernyataan tersebut menyoroti betapa seriusnya dugaan tindakan penyadapan terhadap seorang kepala negara. Terlebih, Presiden merupakan simbol negara sekaligus pemegang mandat konstitusional yang harus mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas kenegaraan. (Red/LM)