Melihat penyebaran covid-19 yang semakin meningkat, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan Maklumat Nomor 360/178/BPBD/III/2020 pada Sabtu (28/3/2020) tentang Kewajiban Isolasi Diri Bagi Warga Masyarakat yang Datang dari Daerah Pandemi atau Luar Negeri.

Update terkini kasus corona di Indonesia, 1.285 Orang positif, 114 meninggal, 64 orang sembuh. Update tersebut disampaiakn oleh Jurun Bicara Pemerintah khusus kasus corona Achmad Yurianto hari ini (29/3/2020) di Kantor BNPB.

Baca Selengkapnya:  Breaking News: Positif Corona di Indonesia 1.285 Positif, 114 Meninggal

Mempertimbangkan perkembangan penyebaran wabah Covid-19 di Wilayah NTB, penyebarannya teridentifikasi oleh warga masyarakat yang datang dari daerah luar, sehingga memerlukan langkah dan kebijakan yang cepat dan tepat dalam menangani warga masyarakat yang datang dan masuk ke wilayah NTB dari daerah pandemi dan luar negeri.

Untuk menjaga dan memberikan perlindungan kepada masyarakat Gubernur NTB untuk sementara waktu melarang warga masyarakat NTB yang berada di daerah pandemi covid-19 dan luar negeri untuk pulang kampung selama masing berlangsungnya pandemi covid-19.

Gubernur mengancam bagi siapa saja yang memaksakan diri untuk pulang kampung maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan status Orang dalam Pemantauan (ODP) dan diwajibkan untuk menjalani karantina pribadi selama 14 hari.

Baca juga:  Permudah Pemeriksaan Covid-19 di NTB, Menkes Tunjuk Rumah Sakit Unram

Selain itu, Gubernur yang akrab disapa Bang Zul itu menghimbau agar orang yang telah melakukan perjalanan ke daerah pandemi atau luar negeri kemudian pulang atau berkunjung ke NTB agar melaporkan diri kepada aparat pemerintah ditingkat Lingkungan/Dusun dan/atau Desa/Kelurahan dalam waktu 1×24 jam sejak kedatangan terlebih bagi warga atau pendatang yang pada dirinya terdapat gejala flu, batuk, dan suhu badan diatas 37,5 derajat celcius.

“Terhadap setiap orang yang sedang dalam status ODP, apabila tidak menjalani isolasi diri secara baik dan benar, maka akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku oleh Kepolisian Daerah NTB,” himbau Bang Zul.

Gubernur juga meminta agar pengawasan terhadap ODP yang sedang menjalani masa isolasi dilakukan oleh aparat pemerintahan dari tingkat Dusun sampai Pemerintah Desa dan didukung oleh Babinsa (TNI) dan Babinkamtibmas (POLRI).

Baca juga:  Cegah Meluasnya Covid-19, Unram Perpanjang Kuliah Online Sampai 29 Mei

Selain itu, Bupati dan Walikota dihimbau untuk terus berkoordinasi dengan Komandan Kodim dan Kepala Kepolisian Resort setempat untuk melakukan pengawasan, pengaturan, dan penindakan terhadap siapapun yang masih menyelenggarakan acara adat, budaya mauapun keagamaan sehingga menyebabkan keramaian atau berkumpulnya masa.

Adapun terhadap penanganan pelanggaran, Gubernur NTB berpedoman pada Undang-undang yang berlaku tentang pelaksanaan penanggulangan wabah dan kekarantinaan kesehatan dengan ancaman penjara selama 6 bulan sampai 1 tahun dan/atau denda 1 juta hingga paling banyak 100 juta rupiah. (red/_dwr)

https://www.facebook.com/108420987408730/posts/130269368557225/