Saya sengaja datang pagi. Berita berkata, Rp1 juta untuk 200 ribu peserta prakerja gelombang I cair hari ini. Sebagai saldo nontunai di akun masing-masing peserta.
Sekali gebuk, Rp200 miliar uang negara muncrat. Siap dibelikan video-video pelatihan di platform digital. Melalui tangan super-spreader. Saudara kita sendiri, sebagian besar korban PHK.
Beli video adalah KEHARUSAN. Jika ingin dapat insentif Rp600 ribu/bulan. Selama 4 bulan.
Tak bisa dibantah. Itu tertera dalam Peraturan Menko Perekonomian.
Tahun 2012, Indonesia gempar karena kasus Hambalang. Kebetulan, saya salah satu pelapor di KPK. Ujungnya, Anas Urbaningrum dihukum penjara dan bayar uang pengganti Rp57 miliar.
Lihat. Angka Mas Anas itu ternyata cuma secuil. Hanya 1/4 gebukan pertama prakerja. Padahal masih akan ada 29 gebukan lagi sampai September nanti.
Boleh juga aksi anak-anak milenial ini.
Kemarin, Manajemen Pelaksana bikin panggung. Mereka masih santuy. Seolah tak menyadari dalam perutnya tersimpan gunung berapi.
“Tender itu kalau ada pengadaan barang dan jasa. Kalau program ini kan kami memberikan bantuan itu ke semua peserta,” kata Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky.
Catat nama orang itu. Googling mukanya. Siapa tahu tenar nanti.
Siapa dia berwenang menafsirkan itu? Apa dasarnya? Ada fatwa MA-nya? Ada pendapat ahli? Ada yurisprudensi?
Negara ini tidak diatur berdasarkan kerdasarkan kertas HVS kosong. Ada UU Keuangan Negara, ada aturan pengadaan, ada KUHP…
Anda pikir KPK, polisi, hakim, dan jaksa digaji negara untuk coding? Mereka ada demi dan untuk keadilan hukum. Memeriksa perkara.
Para ahli/praktisi hukum pasti lebih paham ke mana arah saya bicara,
Soal tudingan ada banyak video gratisan sejenis di platform lain, dia enteng pula berkata.
“Saya pikir kita saling melengkapi,” cetusnya.
Dia bicara bak orang mabuk. Mungkin hanya meniru pointers yang dibuat konsultan komunikasi. Yang, maaf saja, saya nilai amatir.
Rp5,6 triliun dialokasikan hanya untuk melengkapi video gratis di Youtube dkk.
Gila!
Gambarannya sederhana. Uang negara di rekening Dana Prakerja di bank umum diendapkan di saldo virtual peserta. Dibelikan video. Dipindahbukukan ke rekening platform digital. Kemudian ditransfer ke rekening lembaga pelatihan.
Bahasanya memang dana ‘bantuan pelatihan’. Tapi kenyataannya adalah beli video.
Akui saja ini bisnis. Ada platform. Ada video. Ada harga. Ada pembayaran. Ada data calon pembeli. Ada promosi. Ada untung.
Di antara platform juga bersaing merebut pembeli. Pembeli yang sudah disiapkan (peserta), yang duitnya sudah disiapkan pula oleh negara. Kurang sempurna apa coba?
Jujur saja. Bisnis big data konsumen/sales, sertifikasi digital, payment gateway, private equity adalah ujungnya.
Lembaga pelatihan mitra prakerja juga perlu sadar. Justru merekalah aset produksi yang sebenarnya. Mereka yang menyusun kurikulum. Mereka yang membuat video. Mereka kirim ke platform. Kemudian tayang. Lalu menunggu diklik untuk dibeli.
Jadi bukan berarti ketika tayang di platform langsung dapat uang. Mereka, meminjam lirik Iwan Fals, juga bisa habis berbatang-batang, pembeli belum datang. Apalagi platform kecil minim promosi, macam Sisnaker milik negara.
Secara teknis, bisnis ini juga sederhana. Platform menerima video. Video disimpan di server internal. URL-nya disalin ke CMS. Online! Tak perlu website canggih. Itu Pintaria pakai Laravel. Maubelajarapa pakai WordPress. Semua open-source. Mau aman, tinggal langganan Cloudflare. Beres.
Jangan dibesar-besarkan bahwa bisnis ini butuh keterjangkauan nasional, infrastruktur memadai dan sebagainya. Orang dibuat minder. Memang ada kewajiban platform membangun kantor perwakilan setiap provinsi? Kumpulkan KTP? Beli alat transportasi? Bikin jembatan? Jaringan agen?
Ini dunia internet. Sekali online, siapa saja, Antartika pun terjangkau.
Sebenarnya banyak start-up itu yang monetisasinya belum sampai. Masih bakar uang. Apa lagi COVID-19 memukul mereka. Ada program Rp5,6 triliun dari pemerintah, tentu peluang bagus untuk rebound.
Sudahlah.
Rapikan saja arsip dari sekarang. Mulai dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Manajemen Pelaksana dan platform digital. Platform digital dan lembaga pelatihan. Rekening penampung.
Chat-chat WA silakan dihapus. Log telepon keluar-masuk di-clear. Meskipun percuma. Penegak hukum bisa memulihkannya lagi. Nanti ada rekonstruksi perkara.
Siapa yang bertanggung jawab sudah tergambar: Perpres diteken presiden. Peraturan teknis dibuat oleh menteri.
Pengguna Anggaran (PA) adalah Menkeu. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana.
PKS diteken oleh Direktur Eksekutif dan penanggung jawab platform. Penanggung jawab lembaga pelatihan meneken PKS dengan penanggung jawab plafform.
Ada komisi jasa. Mungkin juga uang dengar dan entertainment.
Ke bawah lagi ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diberi wewenang mengeluarkan anggaran oleh KPA.
Ada Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang menguji invoice (Surat Permintaan Pembayaran) dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
Belum lagi kemungkinan kick-back. Komisi main mata.
Mudah ditelusuri nanti. Ada alatnya. Ada caranya.
Bayangkan kue Rp5,6 triliun. Naif sekali jika beranggapan meja makan selalu bersih. Remah-remah roti pun masih enak dijilat. Apalagi bongkahannya. Kuahnya pun gurih.
Ingat, setelah putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016, unsur pidana korupsi hanya perlu dibuktikan formalnya saja. Tidak perlu dibuktikan ada tidaknya kerugian negara.
Cukup unsur “siapa saja”, “melawan hukum”, “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi”. Ancaman maksimal: penjara 20 tahun!
Yang sayang masa depan dan keluarga, sebaiknya pikir dua kali menggoreng barang panas. Kalau mau melambaikan tangan, dari sekarang.
Pak Jokowi, mohon baca storyboard ini. Janganlah keterpukauan bapak terhadap milenial dan 4.0 menjadikan bapak terjerumus ke dalam jurang.
Saya tahu sekeliling bapak anak-anak muda. Saya juga anak muda, meski habitat saya bukan di Istana.
Saya paham anak bapak juga main start-up. Gibran pegang Goola, yang dapat US$5 juta (Rp70 miliar) dari Alpha JWC Ventures. Punya Kerjaholic juga. Kaesang punya Madhang yang baru dapat Rp900 juta.
Namun, ingat. Saya tidak sedang merusak industri start-up. Lewat tulisan saya. Saya justru ingin industri ini maju dan bermanfaat lebih besar lagi untuk masyarakat.
Saya tahu Ahmad Zaky (Bukalapak) sejak di ruangan kecil di kantor Mampang. Direksi Gojek kawan saya. Pemiliknya bahkan pernah bertemu beberapa kali. Pijar Mahir, saya tahu bagaimana perjuangannya.
Tak ada sesuatu yang pribadi.
Ini soal sejarah. Pertama kalinya program pemerintah menggunakan skema end-to-end technology. Pertama kalinya anak muda diberi lapangan yang lebar.
Tapi ingat, ada uang negara di situ. Jika ini semua menggunakan dana swasta/pribadi, bebas-bebas saja.
Jika program beli video massal ini berubah menjadi skandal, hasilnya kehancuran total. Ekosistem start-up bakal keruh. Tidak dipercaya masyarakat dan konsumen. Investasi macet. Uang terbakar hebat.
Pelaku dan investornya bolak-balik diperiksa penegak hukum.
Berakhir di jeruji besi.
Dimaki-maki media.
Jaga kredibilitas dan trust publik. Jangan ceroboh karena lihat duit cepat di depan mata.
Saya tidak mau tanggapi celotehan-celotehan receh. Mental nyinyir sisa pilpres/pilkada harus dikubur. Bila perlu pakai prosedur pemakaman COVID-19.
Tapi itu butuh contoh dari pemimpin/pejabat. Jangan ada perintah untuk menyesatkan opini. Lewat media apa pun. Jangan coba-coba membelokkan arah angin.
Pak Jokowi, jangan percaya mulut manis barisan orkes melayu rindu order.
Mereka tidak peduli terhadap masa depan bangsa ini. Tak peduli kredibilitas negara. Tak peduli kemajuan industri digital. Tak peduli segalanya.
Tidak. Saya tidak menggunakan argumen perbandingan semacam orang lebih butuh makan ketimbang pelatihan. Saya tahu pelatihan itu penting juga.
Argumen saya adalah program beli video massal Rp5,6 triliun ini buruk dalam dirinya sendiri. Ia tidak perlu dibandingkan dengan apa pun untuk menyebutnya buruk.
Buruk secara moral. Buruk karena menyedot uang negara tanpa alasan jelas. Buruk secara etika bisnis dan pejabat. Buruk secara hukum. Buruk secara momentum. Buruk secara sosial. Buruk secara budaya.
Buruk dan karenanya harus dihentikan.
Salam 5,6 Triliun.