[Lensamandalika] – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memastikan bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa tidak akan tumpang tindih dengan bansos lainnya, misalnya dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Ia menegaskan, BLT Dana Desa hanya dikhususkan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau buruh harian yang terdampak COVID-19.

“Intinya, yang kehilangan mata pencaharian, maka berhak dapat dana BLT Dana Desa,” ucap Abdul Halim dalam keterangannya, Selasa (28/4).

Abdul Halim menjelaskan, ada tiga orang dari RT yang bertugas mendata warga yang dianggap membutuhkan BLT Dana Desa. Ketiga orang ini, kata Abdul Halim, akan menyamakan persepsi tentang profil calon penerima BLT Dana Desa.

“Kami yakin benar dan mereka mengerti, jangan sampai tumpang tindih. Inspektorat di tingkat daerah juga turut mengawasi. Penerima PKH, BPNT, Kartu Prakerja, pasti tidak mendapatkan BLT Dana Desa,” tegasnya.

BLT Dana Desa akan diberikan kepada setiap penerima selama bulan April, Mei, dan Juni. Setiap bulan, mereka akan menerima dana sebesar Rp 600 ribu.

Total Dana Desa yang dialihkan menjadi BLT adalah Rp 24,47 triliun, atau sekitar 30 persen dari total anggaran dana desa dalam APBN 2020. BLT Dana Desa tersebut, rencananya akan diberikan kepada 12,48 juta keluarga miskin.

Ada dua skema penyaluran BLT Dana Desa. Untuk desa penerima Dana Desa sebesar Rp 800 juta, alokasi BLT Dana Desa yang diperbolehkan adalah maksimal 25 persen dari jumlah dana desa.

Sementara bagi desa yang mendapatkan Dana Desa sebesar Rp 800 juta – Rp 1,2 miliar, BLT Dana Desa yang dialokasikan maksimal 30 persen. Lalu, desa yang menerima Dana Desa lebih dari Rp 1,2 miliar akan mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal 35 persen. (red/LM)