Persoalan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang telah merebak belakangan ini, memunculkan dampak yang luar biasa, mempengaruhi berbagai sektor kehidupan, salah satunya sektor Pendidikan. Kegiatan Sekolah dan Universitas juga diarahkan untuk belajar dari rumah. Dilain sisi proses perkuliahan online/daring dirasa sangat tidak maksimal. Sehingga permintaan subsisdi koutapun menjadi hal yang harus di penuhi oleh pihak kampus.
Sejak beredar Surat Edaran Rektor No : 1468/UN.18/HK/2020 dan Surat Edaran tanggal 26 Maret 2020 No.3095/UN.18/HK/2020, terhitung 75 hari atau 2 bulan 15 hari mahasiswa belajar dan beraktivitas dari rumah masing-masing. Terlaksananya Surat Edaran Rektor tersebut, tentu menimbulkan banyak dampak tak terkecuali pada proses pembelajaran baik yang dialami oleh mahasiswa maupun yang dialami oleh dosen dan pegawai Universitas Mataram. Tidak hanya komponen dalam kampus, orang tua/wali mahasiswa sebagai pihak yang juga membantu menunjang pendidikan di Universitas Mataram pun terkena dampak pandemi Covid-19 yang sedang mewabah. Pekerjaan banyak lumpuh setengah atau bahkan total.
Baca Juga: Tuntut Pemangkasan UKT Hingga Gelar Aksi Media, Bem Unram : Kampus Belum Berani Bersikap
Dengan keadaan darurat pandemic covid-19 serta dengan keadaan ekonomi orang tua mahasiswa yang melemah akan mengakibatkan mahasiswa banyak yang cuti karena tak mampu membayar UKT. Dengan mempertimbangkan kondisi demikian, alangkah eloknya jika kampus bisa meringankan beban UKT Mahasiswa semester depan dan selama masa darurat pandemic covid-19 yang terus mewabah.
Melihat kondisi tersebut, Maka BEM Unram bersama seluruh Mahasiswa Universitas Mataram menggelar aksi Media pada tanggal 30 April 2020 menuntut dua hal: pertama terkait pemotongan UKT 50% akibat pandemic covid-19, dan yang kedua menagih janji dari tuntunan aksi tanggal 24 September 2019 tentang pengembalian UKT mahasiswa semester akhir yang mencentang skripsi dan mampu yudisum di semester berjalan.
Aksi ini pun dilakukan secara serentak oleh Mahasiswa Universitas Mataram. Dan beberapa saat kemudian Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Dan Alumni memberikan tanggapan bahwa akan segera didiskusikan oleh Pimpinan Universitas Mtaram, dalam hal ini Rektor Unram.
Pasca gelaran aksi media yang di lakukan oleh Mahsiswa Universitas Mataram, Bem Unram melalui Menko Harminisasi Kehidupan Kampus dan Kementerian Advokastrat tetap memfollow Up apa yang menjadi point tuntutan. Dan birokrasi unram menjawab “akan kami usahakan dan dalam proses diskusi dengan pak rektor”.
Dua hari setelah aksi media dilakuakan, tepatnya hari Sabtu tanggal 02 Mei 2020 Rektor Universitas Mataram (Prof. Dr. Lalu Husni, SH, M. Hum) melalui website resmi Unram mengeluarkan Pernyataan, yang saya sendiri menganggap pernyataan ini measih belum jelas. Apakah Menjawab tuntutan Mahasiswa Unram atau pemberitauan kalau unram masih membuka proses banding UKT.
Baca Juga: Refleksi Hardiknas: Pandemi Corona dan Momentum Evaluasi Pendidikan Kita
“Selaku Rektor, Kami memahami keadaan ekonomi orang tua/wali mahasiswa, untuk itu, terkait dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kami akan berpedoman pada peraturan yang ada, yakni Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi”. Ini tanggapan Rektor Unram yang saya kutip melelaui website Unram (unram.ac.id)
Dari pernyataan tersebut bisa kita simpulkan, bahwa:
Pertama; “Rektor Universitas Mataram sangat memahami kondisi ekonomi orang tua mahasiswa di masa pandemi ini”. Sehingga harapan untuk diterimnya point tuntan Mahasiswa terkait pemotongan UKT sangat besar. Eitts. Coba kita cek pernytaan selanjutnya.
Kedua; “kami akan berpedoman pada peraturan yang ada, yakni Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi”. Apa yang salah memang dari pernytaan kedua ini?
Sebentar, saya perlu menyampaikan sedikit terkait proses yang saya lakuakn dan tangani selama berada di Badan Eksekutif Mahasiswa, baik itu di tingkat Fakultas Muapun di Universitas Mataram, salah satunya proses banding UKT.
Jikalau kita melihat Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sudah jelas bahwa ada proses penatapan besaran UKT Mahasiswa di masing-masing perguruan tinggi. Hal ini termuat di pasal 5 pasal 1 dan 2 menyetakan bahwa :
(1) Pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat :
a. Ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau
b. Perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur oleh pemimpin PTN.
Jika kita membaca dan menelaah peraturan tersebut, maka kapan saja mahasiswa bisa mengajukan keringanan UKT dan BKT disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Kondisi darurat dunia ini apalagi. Indonesia darurat pandemic hari ini.
Inilah yang menjadi dasar Universitas Mataram mengambil keputusan untuk perubahan UKT Mahasiswanya.
Pertanyaanya adalah? Apakah Banding UKT Ini Bisa menjadi Solusi bagi Mahasiswa di tengah Pandemi ini?
Selenjutnya, apakah banding UKT ini menjawab point tuntutan Mahasiswa Universitas Mataram Ketika aksi media beberapa hari yang lalu?
Mari kita telaah Kembali, sudah jelas di ayat kedua pasal lima ini sebenarnya berkaitan dengan tekhnis yang kemudian di ambil oleh Kampus, dalam hal ini unram. Artinya Universitas Mataram mempunyai otoritsa untuk menerapkan kebijakan sesuai dengan kondisi dan keadaan sekarang.
Kondisi yang dirasakan oleh kita semua hari ini berbeda. Dan saya rasa proses banding UKT bukan kebijakan baku. Karena ada keluasan sepenuhnya tergantung Perguruan tinggi.
Dan proses banding UKT yang di terapkan, biasanya berbeli-belit di setiap fakultasnya. Setiap kali mahasiswa melakukan proses banding grade UKT di fakultas amasing-masing tetap saja di respon lambat. Alasananya beragam, ada yang tidak tahu kalau unram sudah membuka proses banding UKT yang di sebabkan oleh tidak adanya arahan resmi dari pihak universitas. Kemudian berkas yang di kumpulkan kadang salah, belum lagi respon dari fakultas lambat. Ya ujung-ujungnya nanti kelewat batas.
Maka keluarlah alibi dari fakultas “ oh, mohon maaf ini sudah melewati batas, kenapa tidak dari kemarin nak urusanya. Jadi urusnya lagi semester depan ya nak?”. Ini alasan yang sering sekali kita temui.
Belum lagi klsifikasi dari yang bisa melakuakn bading grade UKT ini, yaitu harus Mahasiswa yang orang tuanya Pensiun, meninggal atau mendapat bencana besar sehingga sumber penghasilan dari orang tua mahasiswa terkait tidak lagi ada. Sehingga proses banding UKT ini dirasa belum tetap untuk dinjadikan solusi di tengah pandemi ini.
Dilain sisi kampus juga belum memberikan pernyaataan apakah proses banding grade UKT ini di buka ke semua Mahasiswa Unram tanpa ada proses yang berbelit-belit, serta menjamin akan ada penuruna UKT setelah proses banding grade UKT ini.
Baca Juga: Opini : HARDIKNAS, Evaluasi Pendidikan Secara Taksonomis Dikala Pandemi Covid-19.
Selanjutnya, saya ingin menanggapi pernyataan dari pak Rektor Universitas Mataram. Saya rasa Kampus, dalam hal ini Universitas Mataram belum sepenuhnya berani mengambil sikap terhadap apa yang menjadi kerasahan Mahasiswa, yaitu tuntuan mahasiswa pada aksi media dua hari yang lalu.
Padahal sebenarnya sudah jelas kondisi keuangan orang tua mahasiswa terhambat dan bermasalah, kemudian Mahasiswa tidak menggunakan faslitas sama sekali di kampus. Jadi sangat jelas sebenarnya. Kemudian yang perlu di ingatkan lagi, bahwa tuntuna mahasiswa bukan hanya pemotongan UKT, namun juga pengembalian UKT bagi mahasiswa semester akhir yang mencentang skripsi dan mampu yudisium di semester berjalan. Ini hasil kesepakatan mahasiswa dengan pak rektor pada tanggal 24 September 2019.
Namun sampai sekarang belum ada aturan turunan atau SK yang di keluarkan terkait hal ini. Setiap kali saya dan teman-teman BEM menanyakan, jawabannya pasti sama “ Akan segera di buatkan”. Namun surat itu belum kunjung di terbitkan.
Sehinga sekali lagi saya ingin menagsakan, yang mahasiswa butuhkan bukan hanya sekedar tanggapan, tapi kampus harus mengeluarkan surat keputusan. Dan jelas kami Mahasiswa Unram menunggu Keputusan dari kedua point tututan ketiak Mahasiswa menggelar aksi media. (Red/Letter A)
Trackbacks/Pingbacks