Lensamandalika.com – Berikut 5 pertanyaan yang sering ditanyakan seputar BLT yang belakangan ini tengah menjadi pembicaraan berbagai pihak dari desa bahkan sampai Pemerintah Pusat.

1. Apakah BLT Dana Desa bisa dibagi rata untuk semua penduduk yang terdampak covid-19?

Pertanyaan ini sering dilontarkan oleh Kepala Desa mengingat kecemburuan sosial yang akan terjadi bila pembagian dilakukan hanya kepada penduduk yang dianggap miskin. Hal ini menjadi dilema tersendiri para Kepala Desa, karena disaat pendataan banyak warga yang mengaku miskin dan kehilangan mata pencaharian, sehingga ada beberapa Kepala Desa yang berinisiatif membagi BLT kepada semua warganya.

Tentu saja pembagian untuk semua warga bertentangan dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan.

Salah satu  alasan bahwa BLT Dana Desa tidak bisa dibagi rata untuk semua penduduk adalah Permendesa nomor 6 tahun 2020, yang mana disebutkan bahwa sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga
miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain:
1) kehilangan mata pencaharian;
2) belum terdata (exclusion error); dan
3) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. 

2. Bagaimana Jika Anggaran yang Dialokasikan tidak Mencukupi karena Jumlah Keluarga Miskin Terlalu Besar ?

Kepala Desa dapat membuat surat permohonan penambahan alokasi kepada Bupati/Walikota jika anggaran yang dialokasikan tidak mencukupi karena jumlah keluarga miskin terlalu besar.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Permendesa nomor 6 yang salah satu poinnya menjelaskan bahwa metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa mengikuti rumus:

  1. Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
  2. Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.
  3. Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
  4. Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.

3. Jika Ada Anggota Keluarga yang Rentan Sakit Menahun/Kronis yang Berasal dari Keluarga Mampu, Apakah Bisa Diberikan BLT Dana Desa ?

Hampir sama dengan pertanyaan nomor satu, BLT Dana Desa hanya bisa diberikan hanya untuk keluarga miskin, sesuai dengan isi salah satu poin Permendesa nomor 6 tahun 2020, yang mana disebutkan bahwa sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain:
1) kehilangan mata pencaharian;
2) belum terdata (exclusion error); dan
3) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Pada surat Menteri Desa nomor 1261/PRI.00/IV/2020 juga disebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin di Desa.

4. Bagaimana Jika Desa Tidak Menganggarkan BLT Dana Desa ?

Mengingat kecemburuan sosial dan efek yang terjadi jika BLT Dana Desa hanya diberikan kepada warga yang dianggap miskin, dan susahnya memberi pemahaman kepada warga yang tiba-tiba miskin karena BLT (padahal sebenarnya mampu), ada beberapa Kepala Desa yang berinisiatif tidak mengalokasikan Dana Desa untuk BLT, tetapi, apakah dibolehkan?.

Jika Dana Desa tidak dianggarkan untuk BLT, desa tersebut akan mendapatkan sanksi sebagaimana tertulis dalam pasal 47A bahwa :

(1) Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan;
(2) Pemerintah Desa berstatus Desa mandiri yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan sanksi berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50% (lima puluh persen) dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran berikutnya.

5. Bagaimana Tahapan Pendataan dan Penyaluran BLT Dana Desa?

Mekanisme Pendataan dan Penyaluran BLT Dana Desa harus berpedoman kepada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu ketentuan dari Menteri Keuangan, Menteri Desa, dan Menteri Dalam Negeri. (red/LM)