Nasional – Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres terbaru ini berisi tentang perubahan iuran yang mengikuti putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020.

Dikutip dari Perpres 64 Tahun 2020, Jokowi memutuskan iuran BPJS Kesehatan periode April-Juni 2020 untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada tahun 2020 mengikuti putusan MA. Di mana iuran kelas III ditetapkan Rp 25.500, kelas II sebesar Rp 51.000, dan kelas I sebesar Rp 80.000.

Iuran baru tersebut diputuskan mulai berlaku pada April hingga Juni 2020, namun bila peserta telah membayar sesuai iuran lama pada periode April-Mei maka BPJS Kesehatan akan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran berikutnya di bulan Mei.Untuk kelas III, pemerintah pada bulan April-Desember 2020 memberikan subsidi iuran Rp 16.500 per orang per bulan, di mana peserta cukup membayar Rp 25.500 per bulan.

Sedangkan mulai 1 Januari 2020 dan seterusnya, iuran Kelas III untuk Peserta PBPU dan BP mengalami kenaikan menjadi Rp 35.000 per orang per bulan. Kenaikan iuran terjadi karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengurangi subsidi dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000 per orang per bulan.

“Sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP,” bunyi Perpres 64 Tahun 2020 dikutip dari kumparan, Rabu (13/5)

Berbeda dengan iuran kelas III, kenaikan iuran terbaru untuk kelas II dan kelas I akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2020. Iuran kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 dan iuran kelas I meningkat dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.

Selain memperhatikan keputusan MA, tarif baru tersebut juga mempertimbangkan kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, serta kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan.Iuran baru tersebut dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf. “Iya (naik). (Sesuai) Peraturan Presiden,” kata Iqbal kepada kumparan.

Alur BPJS Kesehatan

Januari – Maret 2020 Menggunakan Perpres 75 Tahun 2019

  • Kelas I Rp 160.000
  • Kelas II Rp 110.000
  • Kelas III Rp 42.000

April – Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018

  • Kelas I Rp 80.000
  • Kelas II Rp 51.000
  • Kelas III Rp 25.500

Juli 2020 – seterusnya

  • Kelas I Rp 150.000
  • Kelas II Rp 100.000
  • Kelas III Rp 42.000*

*Catatan: 1. Peserta Kelas III pada Juli-Desember 2020 tetap membayar Rp 25.500, di mana pemerintah memberikan subsidi iuran Rp 16.500.2. Peserta Kelas III mulai Januari 2021 akan membayar Rp 35.000, di mana pemerintah memangkas subsidi iuran menjadi Rp 7.000. (Red/Letter A)

Baca Juga Artikel lainnya :