Cilegon – Traffic Separation Scheme (TSS) atau pemisah jalur laut di Selat Sunda dan Selat Lombok bakal diberlakukan pada 1 Juli 2020. Kapal-kapal yang melintas di dua selat tersebut wajib mematuhi jalur yang sudah disediakan.
TSS ditujukan agar kapal-kapal yang berlayar di Selat Sunda dan Selat Lombok tidak bertabrakan satu sama lain. Pemisahan jalur laut ini sudah mendapat restu dari International Maritime Organization (IMO).
“TSS dengan tujuan untuk keamanan laut kita, kita akan minta pertama di Selat Sunda dan Selat Lombok,” kata Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Ahmad Heri Purwono saat meninjau TSS di Selat Sunda dari atas KRI Usman Harun, Kamis (11/6/2020).
Setiap hari, ada sekitar 30 kapal mondar-mandir melewati Selat Sunda baik dari arah utara maupun selatan. Pada 2019 misalnya, sekitar 10 ribu kapal dari berbagai negara melintasi Selat Sunda. Semakin banyak kapal melintas maka risiko bertabrakan akan semakin besar jika tidak diatur jalurnya.
“Dari informasi Pak KSOP tadi bawah setiap hari rata-rata sekitar 30 kapal yang melintas dari jalur utara-selatan dan selatan-utara, dan jalur tradisional dari Bakauheni-Merak dan Merak-Bakauheni, ini tentunya sangat membahayakan bagi kapal-kapal yang melaksanakan navigasi di sini. Sehingga kita sebagai negara kepulauan yang telah merevisi ALKI kita punya kewajiban untuk menjamim keamanan kapal-kapal yang melintas di alur yang kita tetapkan tersebut,” tuturnya.
Kapal-kapal yang melintas Selat Sunda wajib memasang peta elektronik yang sudah disediakan pemerintah. Dari peta elektronik itu, nakhoda bisa memantau apakah kapalnya keluar jalur atau tidak.
“Jadi TSS ini nanti adalah pengaturan, nanti masing-masing kapal akan disiapkan peta secara elektronik atau EMC, mereka bisa memonitor dari layar mereka memonitor jalur mereka sehingga mereka tahu menyimpang atau tidak dari jalur pelayaran yang sudah kita tentukan,” kata dia.
Sebelum diberlakukan, TNI AL, Kemenhub dan Polairud saat ini masih melakukan sosialisasi atas kebijakan baru tersebut. Nantinya, kapal-kapal yang melanggar akan diberika teguran.
“Sementara ini dalam tahap sosialisasi, setiap kapal yang melanggar tentunya aman kita ingatkan namun nanti setelah full masyarakat internasional memahami itu ada dasar hukumnya di UU Pelayaran sehingga kita bergerak untuk menegur dan bergerak sesuai UU yang berlaku,” tuturnya. (Red/LM)