Lensamandalika.com – Profesi PNS menawarkan kepastian di hari tua. Para mantan abdi negara tersebut bisa mendapatkan pensiunan yang dibayar tiap bulan.

Bahkan muncul wacana bila PNS bisa memperoleh uang pensiun hingga Rp 1 miliar. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengaku bila itu baru sebatas diskusi, belum sampai ke tahap usulan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Tjahjo mengaku sempat berdiskusi terkait pengelolaan dana tabungan ASN atau dana pensiun dengan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrullah serta PT Taspen.

Dia menjelaskan bahwa yang dibahas sebetulnya adalah pengelolaan iuran bulanan yang dikelola PT Taspen bagi ASN sejak awal karier sampai akhir masa kerja ASN. Nah, harapannya ini salah satunya agar nominal pensiunan itu bisa sampai Rp 1 miliar.

“Syukur-syukur ASN yang pensiun dapat kompensasi tabungan pensiunannya bisa mencapai Rp 1 miliar, yang merupakan hasil dari iuran tabungan pegawai yang saat ini baru mencapai puluhan juta rupiah,” jelas mantan Menteri Dalam Negeri itu, Rabu (19/2).

Taspen Pastikan Dana Pensiun PNS Bisa Capai Rp 1 Miliar

Direktur Utama Taspen, Antonius N S Kosasih, mengatakan wacana tersebut merupakan bagian dari rencana reformasi program pensiun bagi para PNS.

“Manfaat yang diterima PNS akan meningkat karena reformasi pensiun dasarnya dari take home pay, bukan hanya gaji pokok,” kata Antonius di Gedung DPR, Rabu (19/2).

Menurut Antonius, selama ini komponen iuran PNS hanya berdasarkan gaji pokok, sehingga besaran manfaatnya tidak terlalu besar. Selain itu, dalam program tersebut juga pemerintah akan membantu iuran.

“Bukan hanya gaji pokok, tapi dari take home pay. Pemerintah juga akan ikut bantu bayar iuran. Sama seperti di BPJS, itu kan ada pekerja dan ada pemberi kerja. Sekarang ini baru PNS, nanti pemerintah juga. Ini yang akan meningkatkan kesejahteraan PNS,” ujarnya.

Antonius menilai, dengan skema seperti itu maka sangat memungkinkan PNS bisa mendapatkan tunjangan pensiun hingga Rp 1 miliar seperti yang diinginkan pemerintah.

Dana Pensiunan PNS Akan Dikelola BPJamsostek

Program pensiunan PNS serta TNI dan Polri, yang selama ini dikelola PT Taspen (Persero) maupun PT ASABRI (Persero), akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) paling lambat pada 2029.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek Sumarjono menjelaskan, nantinya yang akan dialihkan hanya program tabungan hari tua dan pensiunan, bukan institusi.

Kendati begitu menurutnya bisa saja pengalihan program itu dilakukan lebih cepat, sebelum 2029. Banyak yang salah tangkap selama ini. Jadi bukan peleburan institusi, tapi pengalihan program.

“Kalau 2029 itu paling lambat, tapi bisa saja lebih cepat dari itu,” ujar Sumarjono saat berbincang dengan wartawan di Medan, Sumatera Utara, Rabu (19/2). (Kum)