Lensamandalika.com – POLRI terus melakukan perbaikan di instansinya, salah satunya dengan memecat anggotanya yang terlibat kasus. Tercatat 113 oknum polisi telah dipecat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, 113 anggota polisi dipecat dari Januari hingga Oktober 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 persen dipecat karena kasus narkoba.

“Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang,” kata Argo lewat keterangannya, Minggu (25/10) kemarin dikutip dari kumparan.

Argo menuturkan, permasalahan oknum polisi yang dipecat sudah inkrah di pengadilan. Ada pula yang masih menjalani persidangan.

“Ada yang sudah inkrah keputusan pengadilan dan ada yang masih berproses,” ujar Argo.

Lebih lanjut Argo juga menyinggung anggota polisi berpangkat Kompol yang membawa narkoba di Riau. Kapolri Jenderal Idham Azis juga meminta hakim menghukum mati pelaku.

“Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sudah sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum,” pungkasnya.