Lensamandalika.com – Umrah tahap III dimulai Minggu (1/11). Tahap ini sangat dinantikan karena jemaah dari luar negeri mulai diizinkan umrah di Masjidil Haram, Makkah.
Sebelumnya, umrah tahap I dan II hanya diperuntukkan bagi mukimin (warga lokal dan ekspatriat yang menetap di Arab Saudi). Jemaah umrah internasional mendapat jatah izin tinggal di Arab Saudi selama 10 hari.
Soal durasi izin tinggal 10 hari disampaikan oleh pejabat Kementerian Haji dan Umrah seperti dikutip dari media Saudi, Okaz. Disebutkan, durasi 10 hari itu termasuk karantina 3 hari begitu jemaah tiba di Arab Saudi.
Karantina 3 hari ini merupakan protokol kesehatan yang diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona. Setelah karantina dan jemaah dinyatakan sehat, maka jemaah diperbolehkan menunaikan umrah. Dengan demikian, jika jemaah dari luar negeri tiba di Arab Saudi hari ini, maka mereka tidak bisa langsung umrah, melainkan harus dikarantina lebih dulu tiga hari ke depan.
Ibadah umrah yang biasa juga disebut “haji kecil” terdiri dari tawaf (memutari Ka’bah 7 kali berlawanan arah jarum jam) dan sa’i (berlari-lari kecil/berjalan antara bukit Safa dan Marwa 7 kali bolak-balik). Ibadah ini bisa diselesaikan kurang dari 3 jam.
Jemaah juga diperbolehkan berziarah ke Masjid Nabawi di Madinah, 450 km dari Makkah. Di Masjid Nabawi, jemaah biasanya salat dua rakaat di tempat mustajab Raudhah dan berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW dan sahabat yang terletak berdekatan.
Hanya saja, untuk bisa mengunjungi dua lokasi itu, jemaah juga harus mengantongi izin dengan mendaftar lewat aplikasi Itamarna milik Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Jemaah Umrah Bertambah
Pada tahap III umrah ini, jemaah yang diizinkan mengunjungi Masjidil Haram bertambah. Jemaah umrah yang semula 15 ribu/hari, bertambah menjadi 20 ribu/hari. Jika sebelumnya khusus buat mukimin, sekarang bercampur dengan jemaah dari luar negeri.
Sedangkan jemaah salat non-umrah, dari 40 ribu bertambah menjadi 60 ribu/hari.
Peraturan ini merupakan fase final dari tahapan pembukaan Masjidil Haram yang dimulai per 4 Oktober. Sebelumnya, umrah internasional dihentikan pada Februari dan masjid ditutup mulai Maret akibat pandemi corona.