Lensamandalika.com – Pemerintah memperketat perjalanan jarak jauh menjelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah. Ketentuan itu mengacu pada Adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Selama Bulan Suci Ramadan.

Dalam adendum disebutkan bahwa pengetatan persyaratan penumpang perjalanan dengan maskapai penerbangan rute domestik berlaku pada H-14 masa peniadaan mudik (22 April sampai 5 Mei) dan H+7 setelah larangan mudik (18-24 Mei). Sementara itu, masa peniadaan mudik tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021, seperti aturan yang telah diputuskan sebelumnya.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini ialah hasil survei pasca-penetapan larangan mudik 2021 oleh Kementerian Perhubungan.

“Ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 peniadaan mudik idul fitri,” ujar Wiku, Kamis, 22 April 2021.

Dikutip dari Tempo, Berikut ini bedanya aturan saat pengetatan dan peniadaan mudik Lebaran.

1. Aturan pengetatan mudik (berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei)

– Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan .

– Penumpang angkutan umum mengisi e-HAC Indonesia. Pengisian e-HAC bagi penumpang pesawat bersifat wajib.

– Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

– Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

2. Aturan saat peniadaan mudik (berlaku 6-1 Mei)

– Kementerian Perhubungan menutup seluruh moda angkutan, termasuk pesawat, yang membawa penumpang reguler.

– Ada pengecualian untuk masyarakat dengan keperluan khusus. Pengecualian berlaku untuk penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan serta  operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisai internasional. Angkutan penerbangan juga dapat melayani kepentingan repatriasi atau pemulangan warga negara.

Pengecualian juga berlaku bagi angkutan penerbangan untuk penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; operasional angkutan udara perintis; dan operasional lainnya dengan seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

-Badan usaha yang melakukan penerbangan khusus harus mengajukan flight approval atau FA kepada Kementerian Perhubungan. Maskapai juga dapat menggunakan izin dari penerbangan eksisting.

– Badan usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

– Tiap-tiap bandara akan memiliki posko pemantauan. Petugas di posko akan melakukan pengecekan di terminal-terminal bandara selama larangan mudik berlaku.