Lensamandalika.com – Demi mencegah penularan virus corona yang belakangan ini semakin meluas, pemerintah daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan pembatasan pergerakan manusia, khususnya ke tempat-tempat wisata.
Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara, dengan menutup semua akses masuk menuju tempat wisata yang ada.
Bupati Lombok Utara H Djohan Samsu, Jumat (14/4) dikutip dari INews mengatakan bahwa penutupan tersebut dilakukan guna mengantisipasi penularan virus corona.
“Jadi objek wisata ditutup sementara selama libur lebaran untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus penuralan Covid-19,” kata Djohan di Kabupaten Lombok Utara, NTB, Jumat (14/5/2021).
Objek wisata ditutup mulai 14-21 Mei 2021. Kebijakan tersebut sudah disampaikan kepada seluruh pengelola objek wisata, termasuk di kawasan Gili Meno, Gili Air dan Gili Trawangan.
Seluruh camat se-Kabupaten Lombok Utara juga diminta untuk berkoordinasi dengan TNI-Polri dan Satpol PP untuk pengendalian, pengamanan, pemantauan dan pengawasan di lokasi wisata masing-masing.
Berpedoman Surat Edaran (SE) Bupati KLU Nomor 188.64/BUP/2021 tentang Penutupan Objek Wisata pada Libur Idulfitri 1442 H Kabag Ops Polres Lombok Utara Kompol I Ketut Mas Mertayasa dikutip dari Radarlombok mengatakan, pihaknya sudah menempatkan personel dibantu TNI dan Satpol PP di sejumlah titik objek wisata yang ada, mulai dari Perbatasan Klui, Kecamatan Pemenang hingga Kecamatan Bayan.
“Semua lokasi wisata ditutup sesuai Surat Edaran Bupati Lombok Utara. Jika ditemukan masyarakat yang masih menuju lokasi wisata saat lebaran, kita imbau secara humanis untuk kembali. Ini semua untuk mencegah agar tidak ada lagi masyarakat terpapar covid-19 karena berkerumun,” pungkasnya.
Dijelaskan juga oleh mantan Kapolsek Tanjung itu, selain melaksanakan pengamanan di objek wisata, pihaknya juga melaksanakan patroli di sekitar tempat-tempat wisata guna memastikan situasi kamtibmas selalu aman, damai dan kondusif.
Senada dengan Pemkab Lombok Utara, Pemkab Lombok Barat (Lobar) juga melakukan hal yang sama. Penghentian operasional tempat wisata berlaku mulai H-1 sampai H+10 atau Rabu – Minggu, 12 – 23 Mei 2021.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat, Saepul Akhkam mengatakan penutupan destinasi wisata selama libur lebaran terpaksa diterapkan karena wilayah tersebut masuk zona oranye Covid-19.
“Kita semua memang butuh liburan, tapi jangan sampai status penyebaran Covid-19 naik menjadi zona merah,” kata Saepul Akhkam pada Jumat, 7 Mei 2021 lalu dikutip dari Tempo.
Penutupan tempat wisata juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Mataram melalui SE Walikota Mataran Nomor 443/Dispar/2021 tertanggal 10 Mei 2021. Pemerintah Kota Mataram menutup seluruh tempat wisatanya mulai Rabu (12/5/2021) hingga 20 Mei 2021 guna menekan angka penularan COVID-19.
SE tersebut menyampaikan, peningkatan kasus COVID-19 di sana merupakan salah satu alasan mengapa seluruh tempat wisata di Mataram ditutup untuk sementara waktu.
Beberapa tempat wisata yang akan tutup selama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di antaranya Pantai dan Taman Loang Baloq, Pantai Mapak Indah, Pantai Gading dan Pantai Ampenan.
Selain kekhawatiran akan kasus COVID-19, Kota Mataram masih berada pada zona oranye atau dengan risiko penularan sedang. (red/dwr)