Lensamandalika.com – Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Dusun (Kadus) Uluan, H. Suhaili Adnan oleh Kepala Desa (Kades) Perabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Lalu Saihu pada Kamis, (12/8/2021) di Aula Kantor Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah ditentang dan ditolak warga.
Pasalnya, pelantikan tersebut diduga tidak sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) Nomor : 43 Tahun 2018 terkhusus pada bagian kedua pasal 3 ayat 1 dan 2.
”Ada kejanggalan pada proses yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Kadus, usia Kadus yang dilantik diatas 50 tahun, ijazah yang digunakan juga diduga tidak sesuai,” ungkap tokoh masyarakat Dusun Uluan, Desa Perabu, Runiati kepada Lensa Mandalika, Jumat (13/8/2021).
Runi menjelaskan, sebelum pelantikan Kadus Uluan oleh Kades Perabu, dirinya bersama sejumlah tokoh masyarakat Desa Prabu sempat mendatangi Camat Pujut, Lalu Sungkul guna menyampaikan persoalan yang terjadi di Desa Perabu.
”Kami menghadap ke pak Camat tanggal 10 Agustus 2021 yang lalu, disana kami menyampaikan persoalan yang terjadi. Pak Camat langsung menarik surat pemberian rekomendasi pengangkatan perangkat desa dan secara lisan melalui telepon menginstruksikan kepada Kades Prabu untuk sementara menunda pelantikan. Tetapi faktanya, Kades Perabu tetap mengangkat dan melantik Kadus Uluan tanpa rekomendasi dari Kecamatan,” beber Runiati.
Runiati menegaskan, warga akan membawa persoalan pelantikan Kadus Uluan yang diduga cacat hukum tersebut ke ranah hukum.
“Karena pengangkatan dan pelantikan Kadus sudah terjadi, maka kami akan membawa persoalan pengangkatan dan pelantikan Kadus Uluan itu ke jalur hukum,” tegasnya.
Runi menjelaskan, pada awalnya terdapat dua orang yang mencalonkan diri sebagai Kadus Uluan. Namun ditengah jalan, calon pertama yang merupakan anak dari Kadus terlantik mengundurkan diri tanpa alasan jelas. Dirinya mengaku tidak ada musyawarah dan pemberitahuan lanjutan dari Pemdes terkait pengunduran diri salah satu calon itu.
Dalam surat rekomendasi perangkat desa nomor : 100/219/Kec/2021 tanggal, 12 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Camat Pujut yang ditujukan kepada Kades Prabu yang isinya menegaskan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat maka Pemerintah Kecamatan Pujut mencabut surat pemberian rekomendasi Nomor: 100/203/Kec/2021 tanggal, 30 Juli 2021 untuk ditinjau kembali.
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah Kecamatan Pujut menyarankan kepada Kades Prabu untuk menunda pelantikan Kadus Uluan demi menjaga kondusifitas di masyarakat.
Selanjutnya, demi kelancaran pelayanan di masyarakat, Camat Pujut merekomendasikan agar menunjuk pelaksana tugas dari perangkat desa yang ada dan melaksanakan proses pengisian perangkat desa ulang dengan merujuk Perbup Nomor 43 Tahun 2018.
Sementara itu, dikutip dari suaralomboknews.com, Jumat (13/8), Kades Prabu, Lalu Saihu menjelaskan bahwa proses Pansel Kadus uluan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
”Tidak ada yang salah, Pansel sudah sesuai aturan. Awalnya ada dua pendaftar yakni anak dan bapak, setelah ada kesepakatan antara anak dengan bapak, kami melantik H. Suhaili Adnan menjadi Kadus Uluan, dan sebelumnya kami sudah menunggu cukup lama, tapi tidak ada balasan rekomendasi dari Camat, Kadus Uluan juga sudah lama di Plt. Setelah ada anggaran untuk beli snack, baru saya melantiknya (Kadus Uluan),” jelasnya
Lalu Saihu mengaku tidak bisa menghentikan proses pengangkatan dan pelantikan Kadus Uluan lantaran surat pencabutan pemberian rekomendasi pengangkatan perangkat desa dari Camat Pujut diterima melalui pesan WA sesaat sebelum pengambilan sumpah jabatan Kadus Uluan yang dikirim oleh Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prabu, Ustad Jayadi.
”Saat mau pelantikan baru ada surat dari Camat Pujut yang dikirim Anggota BPD Ustad Jayadi melalui WA. Lebih baik saya ditembak dari pada menunda pelantikan. Untuk itu pemerintah kecamatan belajar dulu, turun ke bawah seperti apa kondisi masyatakat di Desa,” ujarnya. (red/lm)