Lensamandalika.com – Setelah sebelumnya Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan izin pada kapal pesiar Viking Sun asal Norwegia berlabuh di Pelabuhan Gili Mas Lembar untuk melakukan kunjungan di beberapa destinasi wisata di Lombok, hari ini Wakil Gubernur NTB, Hj. Rohmi Djalilah memberikan keterangan pers yang berbeda.
Pemerintah akhirnya dengan resmi menolak kedatangan kapal pesiar Viking Sun masuk ke Lombok, demi mewaspadai menyebarnya virus Corona.
Sebelumnya, penolakan yang sama juga dilakukan pemerintah Kota Surabaya dan Semarang. Kapal pesiar Viking Sun urung berlabuh di pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Emas.
Berdasarkan Konferensi Pers di kantor Gubernur NTB pada Senin (9/3/2020), Hj. Siti Rohmi mengatakan bahwa Pemerintah NTB batal memberikan izin pada kapal pesiar Viking Sun untuk berlabuh di Pelabuhan Gili Mas, Lembar.
Sebelumnya, kapal tersebut ada indikasi penumpang suspect Corona, sehingga meminimalisir mewabahnya COVID-19 itu, kapal pesiar mewah tersebut tidak diizinkan masuk.
Meski Kapal Pesiar Viking Sun di tolak untuk singgah di Lombok, Kapal Pesiar yang datang selanjutnya akan diterima dengan catatan akan diberlakukan pemeriksaan medis yang ketat.
Sementara itu, Senin pagi (9/3) kapal pesiar MV Albatros yang berbendera Bahamas, telah berlabuh di pelabuhan Gili Mas, Lembar, Lombok Barat. setelah melalui pemeriksaan kesehatan oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Mataram, Para wisatawan diperbolehkan berwisata ke sejumlah destinasi di Lombok.
Berdasarkan keterangan pers General Pelindo III Pelabuhan Lembar melalui Humas Yoga Cahyono, sepanjang tahun 2020 ini, akan ada 20 kapal pesiar yang rencananya akan singgah di Pelabuhan Gili Mas dan kemungkinan akan mengunjungi beberapa destinasi wisata di Pulau Lombok.
Dalam waktu dekat ini, sudah dua kapal pesiar yang mengonfirmasi kedatangan di Pelabuhan Gili mas, Kapal Pesiar Columbus yang dijadwalkan akan berlabuh besok (10/3/2020) dan Kapal Pesiar Viking Orion yang akan berlabuh pada tanggal 4 april mendatang dengan rata-rata jumlah kru dan penumpang lebih dari 1000 orang. (_dwr)