Lombok Tengah – Pemerintah memperkuat insentif pariwisata untuk pemulihan dampak negatif virus corona pada ekonomi Indonesia dengan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di bidang pariwisata.
Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, Instrumen yang digunakan adalah hibah ke daerah untuk dukungan program pariwisata yang diarahkan untuk kompensasi penurunan tarif pajak hotel dan pajak restoran sebesar Rp3,3 triliun kepada pemerintah daerah (Pemda) dengan ketentuan perlu merevisi PMK 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Penurunan tarif pajak hotel dan pajak restoran 0% berlaku selama 6 bulan di 10 destinasi pariwisata Indonesia.
Adapun 10 destinasi pariwisata dimaksud adalah Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.
Dikonfirmasi redaksi lensamandalika.com, Mandalika Hotel Association (MHA) memberikan beberapa keterangan mengenai belum terealisasinya stimulus dari kementerian keuangan tersebut.
General Manager Rascall Hotel yang juga Humas MHA, Muhmmad Jumadi mengatakan agar pemerintah daerah segera mengimplentasikan keputusan menteri tersebut.
Baca juga: Petugas Asal Sita Minuman Beralkohol, Sejumlah Pengusaha Hotel di Lotim Keberatan
“Kondisi pariwisata kita di mandalika sedang terpuruk akibat virus corona, akupansi hotel menurun drastis. Untuk operasional saja belum cukup, ditambah lagi harus bayar gaji karyawan, mau tidak mau harus nombok,” keluhnya.
General Manager Jivana Hotel juga memberikan keterangan yang sama, menurutnya daerah-daerah lain sudah memberlakukan kebijakan tersebut.
“Semua anggota MHA mengeluh karena sepinya kunjungan wisatawan, saya dengar-dengar dari daerah lain sudah ada yang memberlakukan. Harapan kami agar pemerintah daerah bisa memberikan kejelasan, sehingga bisa sinkron antara kebijakan pusat dan daerah,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua MHA H.Samsul Bahri mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten (pemkab) Lombok Tengah agar segera tanggap terhadap kebijakan Nasional.
“MHA Berharap DPRD Lombok Tengah bisa memanggil SKPD terkait untuk menindaklanjuti, Hotel megap-megap bayar gaji karyawan, revenue yang rendah, serta cancellation buntut meningkatnya penyebaran virus corona,” tegasnya.
Baca juga: Waspada Corona, Amerika Serikat Larang Warganya Pelesir dengan Kapal Pesiar
“Kami akan segera bersurat ke pemkab, dalam hal ini Bapenda, DPRD dan tembusan langsung ke Bupati, Gubernur dan Menteri Keuangan mengingat banyaknya keluhan anggota MHA atas belum direalisasikannya edaran Menteri Keuangan tersebut di Mandalika,” tutupnya. (RAW)