Mataram – Demi mencermati dinamika penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Provinsi (pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan surat dengan nomor 800/282/Dispar-I/2020 untuk menghimbau Penutupan sementara aktivitas tempat hiburan.
Gubernur NTB menghimbau kepada Bupati/Walikota se-NTB untuk melakukan penutupan sementara tempat hiburan yang dikelola Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Desa Wisata, dan Masyarakat.
Baca Juga: Abaikan Social Distancing, Gubernur NTB Bertemu Pemuka Agama Hindu Untuk Sosialisasikan Corona
Berdasarkan surat tersembut, Gubernur NTB juga menghimbau kepada Bupati dan Walikota agar pemberlakuan penutupan sementara tempat hiburan bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Pada surat yang ditandatangani oleh Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M.Sc tersebut menyatakan penutupan sementara tempat hiburan terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan dan sewaktu-waktu dapat dievaluasi sesuai perkembangan.
Sebelumnya, Pemprov NTB juga menutup penggunaan Masjid Hubbul Wathan Islamic Center NTB untuk seluruh kegiatan termasuk shalat berjamaah dan kegiatan-kegiatan lainnya yang dilaksanakan di area Islamic Center mulai senin (23/3/2020) dinihari.
Baca Selengkapnya: Antisipasi Menyebarnya Covid-19, Pemprov NTB Tutup Sementara Islamic Center
(red/_dwr)