Menyikapi penyebaran virus Corona atau yang dikenal covid-19 yang belakangan ini semakin menghawatirkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Carnavian Surat Edaran kepada Bupati dan Walikota seluruh Indonesia untuk menunda proses pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2020.

Surat dengan Nomor 121/2577/SJ tersebut adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait penanganan Corona Virus Disease (Covid-2019).

Baca Juga: Breaking News: Gubernur Umumkan 1 Pasien RSUP NTB Positif Covid-19

Surat edaran tersebut ditujukan agar Bupati atau Walikota menunda penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa Serentak ataupun pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana akibat wabah penyakit yang disebabkan oleh virus corona.

Adapun penundaan tersebut tidak membatalkan proses yang sudah berjalan. Namun, jika telah dilakukan penetapan calon seperti pengambilan nomor urut, maka dilarang untuk melaksanakan kampanye karena berpotensi mengumpulkan masa. Untuk itu, tahapan kampanya dan pemungutan suara akan dilaksanakan jika ada instruksi lebih lanjut dari Kemeterian Dalam Negeri.

Baca Juga: Antisipasi Covid-19, Gubernur NTB Larang Kegiatan Keagamaan, Resepsi Sampai Nyongkolan

Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak di Lombok Tengah sebelumnya telah menjadi pembicaraan yang hangat di tengah masyarakat. Namun demi mencegah semakin meluasnya penularan Covid-19, masyrakat harus mematuhi himbauan agar senantiasa jaga jarak, jaga kesehatan dan menjalankan aktivitas di rumah masing-masing. (RAW)