Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah semakin menunjukkan keseriusannya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di bumi Tatas Tuhu Trasna (Tastura) itu.

Hal tersebut terbukti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Lombok Tengah nomor 338/21/HUMAS tentang Kewajiban melakukan screening dan obervasi bagi warga yang baru tiba dari Luar Negeri dan wilayah terjangkit covid-19.

Surat Edaran terbaru ini adalah tindak lanjut dari surat edaran sebelumnya yang bernomor 338/18/HUMAS tentang ikhtiar pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Lombok Tengah.

Baca juga:  Permudah Pemeriksaan Covid-19 di NTB, Menkes Tunjuk Rumah Sakit Unram

Dengan telah beroperasinya Rumah Karantina pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah kabupaten Lombok Tengah yang berlokasi di depan Bandara Internasional Lombok (BIL) tepatnya di gedung Rumah Mutiara Indonesia (RMI), Bupati Lombok Tengah, Suhaili Fadhil Tohir menghimbau bagi setiap warga Lombok Tengah dan atau warga yang melakukan kunjungan ke wilayah Lombok Tengah yang baru tiba dari luar negeri dan atau daerah lain yang saat ini telah ditetapkan sebagai wilayah transmisi lokal covid-19 baik melalui BIL maupun pelabuhan Lembar diwajibkan untuk mengikuti screening dan observasi.

Mengenai tindakan lanjutan dari hasil screening dan observasi, Suhaili menekankan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan petugas Rumah Karantina di gedung RMI depan BIL.

Baca juga:  Resmi, Bupati Tunda Pilkades Lombok Tengah. Berikut Detailnya

Adapun daerah transmisi lokal covid-19 yang dimaksud pada surat edaran Bupati Lombok Tengah adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. (red/_dwr)

https://www.facebook.com/108420987408730/posts/130269368557225/