Bupati Lombok Tengah (Loteng) akhirnya mengeluarkan Instruksi resmi terkait penundaan Pemilihan Kepala Desa Serentak yang sejatinya akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Instruksi tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 196 Tahun 2020 tentang Penundaan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Lombok Tengah tahun 2020.
Keputusan Bupati Lombok Tengah tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Kementerian dalam Negeri melalui surat Menteri dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor 141/2577/SJ terkait penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Seluruh Indonesia.
Keputusan Penundaan Pilkades serentak ini didasarkan pada ditetapkannya status siaga darut bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lombok Tengah.
Keputusan yang berlaku mulai senin (30/3/2020) ini menekankan penundaan tahapan Pilkades dari Pembentukan KPPS, Kampanye, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, termasuk pemungutan dan penghitungan suara hingga penetapan calon terpilih.
Dengan ditundanya tahapan-tahapan diatas, secara otomatis juga menunda pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Desa terpilih.
Adapun penundaan tersebut tidak membatalkan proses yang sudah berjalan sebelumnya seperti penetapan calon tetap dan pengambilan nomor urut.
Keputusan penundaan pelaksanaan Pilkades serentak ini akan berlaku beberapa bulan kedepan sampai dicabutnya penetapan status siaga darurat bencana non alam Covid-19 di Lombok Tengah. (red/_RAW)
- Cek Bon hingga Puri Nyai, Ikhtiar Puskesmas Kuta Tekan Risiko Kematian Ibu dan Bayi
- KTK Pujut Kecam Tambang Ilegal di dekat Mandalika, Tuding Kapolsek Tutup Mata
- Bukan Sekadar Memelihara Ikan: Membangun Karakter “Blue Economy” Lewat Teaching Factory Perikanan SMK
- Sarat Pengalaman dari Aktivis Kampus hingga BPD Terpilih, Rijnan Mantap Pimpin DPRt PSI Semoyang
- Mahkamah Konstitusi: Kuota Internet Milik Konsumen Tidak Boleh Hangus