Bupati Lombok Tengah (Loteng) akhirnya mengeluarkan Instruksi resmi terkait penundaan Pemilihan Kepala Desa Serentak yang sejatinya akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Instruksi tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 196 Tahun 2020 tentang Penundaan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Lombok Tengah tahun 2020.
Keputusan Bupati Lombok Tengah tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Kementerian dalam Negeri melalui surat Menteri dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor 141/2577/SJ terkait penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Seluruh Indonesia.
Keputusan Penundaan Pilkades serentak ini didasarkan pada ditetapkannya status siaga darut bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lombok Tengah.
Keputusan yang berlaku mulai senin (30/3/2020) ini menekankan penundaan tahapan Pilkades dari Pembentukan KPPS, Kampanye, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, termasuk pemungutan dan penghitungan suara hingga penetapan calon terpilih.
Dengan ditundanya tahapan-tahapan diatas, secara otomatis juga menunda pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Desa terpilih.
Adapun penundaan tersebut tidak membatalkan proses yang sudah berjalan sebelumnya seperti penetapan calon tetap dan pengambilan nomor urut.
Keputusan penundaan pelaksanaan Pilkades serentak ini akan berlaku beberapa bulan kedepan sampai dicabutnya penetapan status siaga darurat bencana non alam Covid-19 di Lombok Tengah. (red/_RAW)
- Polemik SARA Mengemuka, Tokoh Pariwisata NTB Serukan Bijak Bermedia Sosial
- Deteksi Masalah Tumbuh Kembang Balita, IDAI Gelar Bakti Sosial di Puskesmas Kuta
- Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Pertalite-Bio Solar masih Normal
- Awalnya coba-coba, Petani Segala Anyar sukses Tanam-Panen Kopi di Lahan kering Tadah Hujan
- Anom Lapor Kaesang Kepengurusan PSI Loteng Hampir Rampung: Siap Gelar Rakerda-Gaspol Pemilu 2029