Lombok Tengah – Semakin mewabahnya virus corona di Indonesia membuat Kepala Daerah terus memutar otak untuk melindungi warga masyarakatnya agar jangan sampai menjadi korban keganasan virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China itu. Tak terkecuali pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Dibawah komando langsung Bupati Lombok Tengah, H. Suhaili Fadil Tohir terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar menjalankan arahan-arahan yang sudah disampaikan sebelumnya demi mencegah meluasnya penyebaran virus corona seperti peniadaan shalat berjamaah dan shalat jumat di masjid untuk sementara waktu, penutupan tempat hiburan, penutupan pasar-pasar tradisional, pendataan warga yang baru kembali dari luar daerah atau luar negeri disertai dengan himbauan agar yang bersangkutan bersedia untuk menjalankan karantina pribadi selama 14 hari.
Himbauan demi kemaslahatan bersama tersebut, ternyata masih banyak yang tidak dijalani. Padahal himbauan peniadaan shalat jumat sementara waktu dan diganti dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing sudah berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sudah barang tentu berlandaskan Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Tak Ayal hal tersebut membuat Bupati Lombok Tengah geram.
Bupati Suhaili menegaskan kembali hal tersebut pada rapat koordinasi di pendopo Bupati Lombok Tengah, Selasa (31/3/2020). Menurutnya, Pelaksanaan Shalat Jumat yang akan datang ini, masyarakat harus mematuhi himbauan tersebut. Mengingat, semakin meningkatnya daftar Orang dalam Pemantauan yang baru pulang atau berkunjung ke Lombok Tengah dari daerah-daerah yang memang telah menjadi transmisi lokal menyebarnya pandemi covid-19 tersebut.
Menurut Bupati, sikap tegas tersebut demi mengantisipasi wabah virus Corona atau covid-19 yang bisa menjangkiti siapapun terlebih dalam suasana berkumpulnya masa yang menimbulkan keramaian.
“Semua masjid yang ada di Lombok Tengah, baik di Desa-desa maupun di Kota harus patuh terhadap edaran atau himbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jika masih ada yang nekat melanggar himbauan tersebut, pemerintah akan memanggil penanggung jawab masjid, akan diperiksa kemudian ditindak sesuai landasan hukum dan aturan yang ada”, tegasnya.
Ketua MUI Lombok Tengah, TGH. Minggre pada kesempatan tersebut juga sependapat dengan Bupati. Dia mengharapkan supaya himbauan serta fatwa MUI harus sama-sama di patuhi, mengingat larangan shalat Jumat di masjid hanya untuk sementara waktu hingga dicabutnya status darurat bencana non alam covid-19 di Lombok Tengah. (red/_dwr)
- Belum Merata, Siswa di Sekolah Pelosok Lombok Tengah Tunggu Realisasi MBG
- Warga kesulitan buat KTP-KK di Kantor Camat Pujut, Disdukcapil Lombok Tengah Klarifikasi
- Gercep Desa Darmaji, Dirikan Koperasi Merah Putih pertama di NTB
- Memaknai Keberkahan Ramadhan dalam Berbagi Makanan
- Memahami Bencana Alam Sebagai Sunnatullah
Saiiii yaq endengm noq….😝