30 ribu narapidana dan narapidana anak akan menghirup udara bebas. Hal ini menyusul kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly yang membebaskan napi melalui Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Plt Dirjen PAS Nugroho mengatakan, dengan adanya pembebasan ini, negara menghemat anggaran ratusan miliar.

“Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai 260-an miliar rupiah, selain mengurangi angka overcrowding,” kata Nugroho dikutip dari kumparan, Rabu (1/4).

Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan dari 270 hari dari April hingga Desember (masa tahanan yang dipotong) dikalikan biaya hidup Rp 32.000 per hari untuk 30 ribu orang.

Baca Juga : Darurat Corona, Telat Pajak Kendaraan Tak Dikenakan Denda

Adapun pembebasan ini merupakan bentuk antisipasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona di lapas dan rutan.

30 ribuan napi tersebut merupakan narapidana biasa dan juga anak. Mereka bebas setelah diusulkan asimilasi di rumah serta mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.

“Sekitar 30 ribu narapidana dan anak akan dikeluarkan melalui program Assimilas dan dibebaskan memalui program Integrasi , yaitu PB, CB dan CMB. Ini menjadi bagian langkah dalam penecegahan penyebaran COVID-19 di Lapas, rutan dan LPKA,” ungkap Nugroho.

Baca Juga: Serupa Tapi Tak Sama: Darurat Sipil dan Karantina Wilayah, Berikut Uraiannya

Dalam rapat yang digelar teleconference, Selasa (31/3) kemarin bersama kepala lapas, rutan dan LPKA, Nugroho mengatakan sudah bisa melakukan pembebasan kepada para napi tersebut.

“Dan mulai hari ini Kepala Lapas, Rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak, Bapas melakukan bimbingan dan pengawasan, dengan arahan, pembinaan dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan,” kata dia.

Selain itu, 30 ribu napi yang terima pembebasan tersebut tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing. Ia memastikan narapidana yang dibebaskan tidak terkait dengan kasus terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM Berat, dan kejagatan transnasional terorganisasi warga negara asing.

(Red/lensamandalika.com)

Sumber : Kumparan

https://www.facebook.com/108420987408730/posts/131309111786584/