Religi – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan tanda tanya di tengah umat bila tidak menjalankan ibadah Salat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut. Banyak dari mereka khawatir bahwa Islamnya akan hilang alias kafir jika tak menjalankan ibadah mingguan bagi kaum pria Muslimin ini.

Hal itu setelah imbauan pemerintah untuk tidak melakukan ibadah di tempat ibadah guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Hari ini, sudah minggu ketiga Salat Jumat Ditiadakan dulu di hampir seluruh masjid di Indonesia dan menggantinya dengan Salat Dzuhur di rumah.

“Dalam dasar fatwa MUI melakukan Salat Jumat di tengah pandemi Covid-19 memiliki 3 kategori,” tulis Zainut Tauhid, Waketum MUI, lewat siaran pers diterima, Jumat (3/4/2020).

Baca juga:  PBNU Angkat Bicara Terkait Aksi Warga Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19

Pertama, jika di suatu kawasan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, maka umat Islam wajib melaksanakan Salat Jumat. Kedua, jika di suatu kawasan penyebaran Covid 19 tidak terkendali bahkan mengancam jiwa, maka umat Islam tak boleh menyelenggarakan Salat Jumat dan menggantinya dengan Salat Dzuhur.

Karenanya, menurut Zainut, perkataan Nabi Muhammad SAW tentang siapa yang mendengar Adzan Jumatan 3 kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik (HR. Thabrani), tidak dulu berlaku bagi orang yang meninggalkan tanpa udzur.

Baca juga:  Fatwa Muhammadiyah: Corona Masih Mewabah, Shalat Tarawih Bisa di Rumah

“Sedangkan orang yang memiliki udzur tidak melaksanakan Salat Jumat, seperti sakit, safar (perjalanan) atau udzur lainnya misalnya adanya ancaman bahaya terhadap keselamatan jiwa seperti wabah Corona, maka dia tidak masuk dalam kategori yang disebutkan dalam hadits tersebut,” Zainut manandasi. (Red/lensamandalika.com)

Sumber: Liputan6.com

https://www.facebook.com/108420987408730/posts/129438478640314/