Lombok Tengah – Bupati Lombok Tengah (Loteng), H. Suhaili Fadhil Tohir turut memberikan komentar tehadap Maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sejak dikeluarkannya Maklumat dengan nomor A-30/DP.P-XXVIII/IV/2020 tersebut langsung menuai pro dan kontra ditengah masyarakat lantaran masih mewabahnya virus corona.

Komentar tersebut ia sampaikan melalui Whatsapp Grup bertajuk LTI yang memang tengah ramai membicarakan terkait Maklumat MUI NTB yang menganjurkan agar Umat Islam di NTB tetap melaksanakan Shalat Jumat dan Ibadah lainnya di masjid.

Menurutnya, Maklumat tersebut adalah sebuah kekhilafan dari MUI Provinsi NTB. Suhaili juga meyampaikan bahwa Ketua MUI NTB sempat di hubungi via telepon oleh Ketua MUI Loteng dan mengakui terkait adanya kekeliruan di Sekretariat MUI NTB.

Adapun poin-poin yang menuai pro dan kontra yakni sebagai berikut:

poin ke-1 memuat: wilayah, kabupaten, kota, kecamatan, desa, kelurahan yang dinyatakan aman/rendah terpapar COVID-19 oleh pihak yang berwenang, tetap wajib melaksanakan salat Jumat, berjamaah lima waktu, di masjid/musala seperti biasa.

poin ke-2 disebut: wilayah kabupaten/kota yang dinyatakan tidak aman/tinggi terpapar COVID-19 oleh pihak yang berwenang (zona merah) wajib melaksanakan salat zuhur sebagai pengganti salat Jumat dan salat-salat serta kegiatan ibadah lain di rumah masing-masing.

Bupati Loteng dua periode itu juga menegaskan bahwa Maklumat tersebut akan diperbaiki kembali oleh MUI NTB.

“Semua pihak se-NTB menyesalkan dan menghubungi beliau (Ketua MUI NTB), jadi mohon kita semua tetap mengikuti dan menaati ajakan, himbauan, dan perintah para pemimpin kita, karena hal itu untuk kemaslahatan kita semua,” tegasnya.

(red/lensamandalika.com)

Baca juga artikel lainnya:

https://www.facebook.com/108420987408730/posts/133751581542337/