Nasional – Ramai beredar surat Kesetjenan DPR mengenai pembayaran fasilitas uang muka pembelian mobil pribadi untuk para anggota. Surat tersebut tertanggal 6 April 2020.

Dalam surat itu juga tertulis bahwa setiap anggota DPR akan ditransfer uang muka pembelian mobil pribadi sebesar Rp 116.650.000 dan dipotong pajak penghasilan.

Uang akan dikirim pada 7 April, langsung ke rekening pribadi anggota DPR RI yang dilantik pada 1 Oktober 2019 lalu. Seluruh anggota DPR RI sebanyak 575 orang, masing-masing mendapatkan Rp 116 juta. Jika ditotal untuk fasilitas ini, maka Setjen DPR harus mengeluarkan dana sekitar Rp 66.125.000.000 atau Rp 66 miliar.

Surat Setjen DPRRI Terkait Uang unuk DP Mobil Pribadi Masing-masing anggota dewan

Dua hari sejak dikeluarkannya surat tersebut, Setjen DPR Indra Iskandar mengatakan bahwa pemberian fasilitas uang muka untuk pembelian mobil pribadi bagi para anggota DPR RI itu ditunda karena wabah corona. Meski begitu, Setjen DPR tidak menjelaskan mengenai sampai kapan batas penundaan itu.

Pemberian fasilitas uang muka sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 68 Tahun 2010 tentang pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara pada lembaga negara untuk pembelian kendaraan perseorangan.

Dalam pasal ayat PP itu, fasilitas uang muka diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah enam bulan dilantik. Setiap orang akan berhak mendapatkan anggaran Rp 116.650.000 untuk uang muka kendaraan.

Selain itu, Indra juga menjelaskan anggaran keseluruhan DPR di tahun 2020 sudah dipotong sekitar Rp 220 miliar untuk penanganan virus corona. Hal itu, sesuai dengan Perpres Nomor 54 tahun 2020.

Pemotongan anggaran kementerian dan lembaga pemerintahan. Foto: Dok. DPR

(red/lensamandalika.com)

Baca juga: