Lensamandalika.com – Seiring dengan penerapan kehidupan normal baru tau new normal, pemerintah akan kembali membuka rumah ibadah.

Fachrul Razi selaku Menteri Agama mengatakan, di tahap pertama, masjid hanya akan dibuka untuk pelaksanaan salat saja.

“Tahap pertama kami sepakat itu hanya untuk ibadah salat saja dan usahakan sesingkat mungkin,” ujar Fachrul Razi dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Rabu (27/5/2020).

Sedangkan untuk kegiatan lain seperti ceramah dan kuliah tujuh menit (kultum) di masjid, akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Jika keadaan membaik kata Fachrul, maka kemungkinan akan ada kegiatan ceramah dan kultum, dengan mengantongi izin dari camat.

Izin pembukaan rumah ibadah itu nantinya akan disesuaikan dengan tingkatan level daerah. Misalnya, jika rumah ibadah ada di desa, maka izinnya harus kepada camat setempat.

Fahcrul menambahkan, pembukaan aktivitas di rumah ibadah akan dievaluasi setiap bulannya. Jika kasus corona meningkat, maka ada kemungkinan rumah ibadah akan ditutup kembali.

“Bisa saja bulan ini diizinkan, bulan depan tidak lagi karena penularan meningkat. atau bulan ini enggak dapat izin, bulan depan dapat setelah penularan menurun,” jelasnya.

Ia menuturkan, pihaknya akan menyusun aturan tentang revitalisasi fungsi rumah ibadah, di saat penerapan new normal di tengah pandemi corona.

“Rencana kami dalam minggu ini sudah akan kami terbitkan tentang revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru,” tuturnya. (Red/LM)