Lensamandalika.com – Aliansi Masyarakat dan Pemuda Pemerhati Tindak Pidana Korupsi NTB melakukan Hearing Public di Kantor Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Senin (15/1/2024).

Kepada Lensa Mandalika, pimpinan aksi Lalu Hirjan Aditia mengatakan hearing public tersebut terkait dugaan pemotongan bantuan sosial (BANSOS) dan dugaan maladministrasi di Dusun Jambik I dan Jambik I,I Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut.
 
“Kepala Desa Tanak Awu diduga tidak memiliki netralitas dan tidak bertindak tegas dalam mengambil sikap terkait dugaan oknum Kepala Dusun yang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Lalu Hirjan Aditia.
 
Dikatakannya, pengelolaan keuangan negara dilaksanakan dengan penuh menganut prinsip efektif, efisien,
transparan dan akuntabel yang artinya, pengelolaan keuangan negara hendaknya dilakukan secara terbuka dengan memberikan kesempatan serta ruang bagi Public untuk mengetahui penggunaannya.



”Selain itu dalam pelaksanannya juga dituntut untuk dapat dipertanggung jawabkan, sehingga pengelolaan keuangan negara dilakukan secara efektif dan efisien serta tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum berupa praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
,” ujar Lalu Hirjan Aditia.
 
Imbas dialog yang berjalan alot membuat terjadinya sedikit kericuhan, masyarakat dan pemuda yang melakukan hearing sempat dibentrokkan dengan aparat pemerintah Desa serta beberapa oknum yang diduga telah disiapkan untuk memprovokasi  massa untuk mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

“Sebelumnya kemarin, Saya banyak mendapat ancaman dari berbagai pihak untuk tidak melaksanakan aksi ini,” tuturnya.

Mengenai hasil akhir dari aksi tersebut, dikatakan Lalu Hirjan tidak mendapatkan solusi yang berarti lantaran Kepala Desa Tanak Awu, Lalu Wisnu Wardana tidak Berani mengambil sikap untuk menindak tegas perbuatan kadus yang menyunat dana BANSOS.

“Kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan tersebut, kami sampaikan kepada Kepala Desa Tanak Awu bahwa kami akan menghadirkan masyarakat yang menjadi korban atas tindakan oknum Kadus yang melakukan pemotongan Bansos dan meminta Kepala Desa Tanak Awu untuk memecat Kadus tersebut,” terang Lalu Hirjan.

Namun begitu, pihaknya merasa belum puas karena Kepala Desa Tanak Awu seakan melindungi oknum Kadus tersebut dengan dalih akan diselesaikan secara kekeluargaan yang dinilai sangat Normatif.

“Yang jelas massa aksi merasa sangat kecewa atas tindakan Kepala Desa Tanak Awu, ditambah lagi ada dugaan memprovokasi terjadinya bentrok, tidak seharusnya seorang pejabat publik berlaku seperti itu,” sesalnya.

Lalu Hirjan berdalih telah terjadi banyak persekongkolan jahat sehingga masyarakat meminta pertanggungjawaban Kepala Desa melalui hearing tersebut. Kepada media ini, Lalu Hirjan memberikan enam poin temuan pihaknya antara lain sebagai berikut:

  1. Adanya temuan di lapangan tentang Pemotongan Bansos (BST/BLT/PKH) yang dilakukan oleh Kepala Dusun Jambik I dan Jambik II, Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut, Lombok Tengah
  2. Adanya dugaan Bahwa Kadus Jambik I dan II di Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Lombok Tengah melanggar Pasal 423 KUHP yang berbunyi: Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  3. Adanya Dugaan pemutusan dan pemberhentian penerimaan BANSOS secara sepihak yang dilakukan oleh Kepala Dusun (Kadus) Jambik I dan Jambik II di Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Lombok tengah
  4. Diduga Tidak adanya keterbukaan informasi terhadap warga dalam kasus Dugaan Perbuatan Melawan Hukum tentang Bantuan Sosial dari Pemerintah di Dusun Jambik I dan Jambik II
  5. Adanya Dugaan Buruknya kinerja Kepala Dusun Jambik I dan Jambik II di Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut mengenai engelolaan bantuan keuangan dari Pemerintah.
  6. Adanya Dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Dusun Jambik I dan II di Desa Tanak awu Kecamatan Pujut Terhadap Bantuan Sosial Untuk Masyarakatnya.

“Kami akan terus suarakan ini sampai tuntas, kami khawatir jika tidak ditindak tegas, kejadian seperti ini bisa terulang kembali di kemudian hari,” pungkasnya. (red/lm)