Lensamandalika.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, banyak pelaku sektor pariwisata yang menanti pembukaan tempat wisata.

Wishnutama pun mengapresiasi hal tersebut, dan berencana membuka wisata alam yang memiliki risiko penularan Covid-19 rendah. Namun, rencana tersebut juga diikuti dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyusun dan mengusulkan protokol kesehatan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Usulan tersebut pun telah disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Wishnutama berharap, protokol kesehatan tersebut menjadi acuan pembukaan pariwisata.

“Jangan sampai terjadi kasus baru. Memperbaiki protokol bisa sehari dua hari, tapi mengembalikan rasa percaya butuh waktu lama. Jika tidak hati-hati dan disiplin, dampak ekonominya bisa lebih buruk lagi,” kata Wishnutama, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Hal tersebut dikatakan Wishnutama, saat melakukan jumpa pers bersama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Jakarta, Senin (22/6/2020).

Siti mengatakan, berdasarkan hasil kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama pemerintah daerah melalui unit pelaksana teknis kerja kementerian, terdapat 29 taman nasional dan taman wisata alam yang sudah dapat dibuka secara bertahap.

“Beberapa taman nasional yang akan kami buka antara lain Gunung Gede Pangrango, Bromo Tengger Semeru, dan Rinjani,” kata Siti.

Sementara itu, lokasi wisata lain di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Bali, akan ditinjau kembali.

Doni menambahkan, kawasan pariwisata yang akan dibuka adalah kawasan pariwisata alam yang berlokasi di zona hijau atau kuning.

Kawasan pariwisata tersebut dibuka secara bertahap sampai batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

“Keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam di 270 kabupaten atau kota zona hijau dan kuning diserahkan kepada bupati dan wali kota,” kata Doni.

Lebih lanjut, pengambilan keputusan harus melalui musyawarah dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pengelola kawasan pariwisata alam, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di daerah, pakar epidemiologi, dan pakar kesehatan masyarakat.

Kemudian, pakar ekonomi kerakyatan, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, tokoh pers, pegiat konservasi, pelaku dunia usaha khususnya industri pariwisata, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga dilibatkan melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas.

“Pelaksanaan putusan harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai kondisi kawasan pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di daerah masing-masing,” kata Doni.

Jika dalam perkembangannya di kawasan pariwisata alam ditemukan kasus Covid-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan, tim gugus tugas kabupaten atau kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan petugas provinsi dan gugus tugas pusat. (Red/LM)