Lensamandalika.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi izin para kandidat calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada Serentak tahun 2020 untuk menggelar konser musik dalam rangka kampanye di tengah pandemi virus corona.
Keputusan tersebut diatur dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 31 Agustus 2020.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengonfirmasi hal tersebut. Ia menegaskan aturan terkait penyelenggaraan konser itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. PKPU, kata dia, sekadar mengikuti aturan tersebut.
“Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” ujar Dewa dikutip dari CNN.
Sejatinya, Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 telah mengatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis-jenis kegiatan itu ialah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.
Dewa menyatakan KPU memiliki banyak rencana untuk membuat aturan Pilkada yang lebih progresif terkait pandemi. Namun, niatan itu tak bisa dilakukan karena harus berpedoman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
PKPU sendiri tak bisa bertentangan dan harus sesuai dengan yang diatur dalam UU Pilkada.
“Maka selain kampanye tatap muka secara langsung dalam bentuk terbatas, termasuk kampanye jenis lainnya, kami mendorong pemanfaatan teknologi informasi,” kata Dewa.
Di samping itu, KPU sendiri juga telah mengatur terkait subtansi kampanye rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Salah satunya dengan membatasi jumlah peserta yang hadir dalam kampanye rapat umum paling banyak 100 orang. Selain itu, peserta kampanye wajib untuk memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta rapat umum.
Pemberian ‘Lampu hijau’ konser musik untuk kampanye peserta Pilkada 2020 itu lantas dikritik oleh sejumlah pihak.
Deputi I Sistem dan Strategi BNPB Bernardus Wisnu Widjaja mempertanyakan alasan KPU membolehkan kegiatan berupa konser musik di tengah pandemi virus corona. Wisnu mengaku cemas konser musik menimbulkan kerumunan massa sehingga rentan terjadi penularan virus corona.
“Masih membolehkan konser musik dan perlombaan di pasal 63 (PKPU Nomor 10 Tahun 2020). Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada pengumpulan massa dan ada arak-arakan, perlu diantisipasi,” kata Wisnu.
Kritik juga datang dari Komisi II DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa menyatakan kandidat calon kepala daerah berpotensi melanggar protokol kesehatan bila KPU tetap memperbolehkan acara konser musik dalam tahapan kampanye Pilkada.
Saan meminta agar KPU memberikan imbauan bagi kandidat untuk tak menggelar konser saat kampanye terbuka berlangsung meski diperbolehkan oleh peraturan.
Ia menilai konser berpotensi mengundang banyak massa pendukung meski KPU sudah membatasi jumlah peserta kampanye terbuka hanya 100 orang. (red/LM)