Lensamandalika.com – Menanggapi usul Kementerian Perindustrian terkait relaksasi pajak mobil baru sebesar nol persen, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya masih mengkaji ide tersebut.

Menurut Sri Mulyani, pertimbangan terhadap usulan tersebut didasarkan pada banyaknya stimulus yang telah digelontorkan pemerintah tahun ini. “Soal pembebasan pajak mobil baru, tiap ada ide akan dikaji secara mendalam,” ujarnya dalam paparan APBN KiTa, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Pidato di Sidang PBB, Jokowi Tegaskan Indonesia Konsisten Dukung Palestina

“Seperti disampaikan, insentif perpajakan sudah sangat banyak di PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), namun akan terus dilihat apa yang dibutuhkan untuk menstimulasi ekonomi kita membaik,” kata Sri Mulyani.

Walaupun hal ini masih sebatas rencana, jika kebijakan pajak mobil baru nol persen ini terwujud, maka harga mobil baru bisa menjadi lebih murah. Apalagi untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dihilangkan.

Baca Juga: Bukit Pink Mandalika, Atraksi Wisata Baru Garapan ITDC di Lombok

Maka, harga yang harus dibayarkan konsumen menyisakan harga off the road kendaraan. Berdasarkan hal tersebut, diperkirakan harga mobil baru bisa lebih rendah hingga 40 persen dibandingkan harga saat ini apabila tidak dikenakan biaya pajak-pajak tadi.

Sebagai contoh di segmen Low MPV yang saat ini rata-rata dihargai antara Rp 200 jutaan hingga Rp 270 jutaan, bisa menjadi Rp 120 jutaan sampai Rp 160 jutaan.

Mitsubishi Xpander

  • GLX M/T Rp 217.800.000 menjadi Rp 130.680.000
  • GLS M/T Rp 234.300.000 menjadi Rp 140.580.000
  • GLS A/T Rp 245.300.000 menjadi Rp 147.180.000
  • Exceed M/T Rp 242.800.000 menjadi Rp 145.680.000
  • Exceed A/T Rp 253.200.000 menjadi Rp 151.920.000
  • Sport M/T Rp 261.200.000 menjadi Rp 156.720.000
  • Sport A/T Rp 271.200.000 menjadi Rp 162.720.000
  • Ultimate A/T Rp 275.100.000 menjadi Rp 165.060.000

Honda Mobilio

  • S M/T Rp 203.400.000 menjadi Rp 122.040.000
  • E M/T Rp 224.400.000 menjadi Rp 134.640.000
  • E CVT Rp 235.800.000 menjadi Rp 141.480.00
  • RS M/T Rp 248.200.000 menjadi Rp 148.920.000
  • RS CVT Rp 259.000.000 menjadi Rp 155.400.000

(red/LM)