Lensamandalika.com – Angin segar akhirnya berhembus terkait pemenang Pilkada Lombok yang diselenggarakan secara serentak dengan daerah-daerah lainnya se-Indonesia pada 9 Desember 2020 lalu.
Sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (15/2) yang dipimpin Hakim Ketua Arief Hidayat. dengan agenda pembacaan putusan Sela atas gugatan Pasangan calon (paslon) Nomor 3 Masrun-Habib dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah dan pihak terkait yakni Paslon Nomor 4 H.L.Pathul Bahri – H.M.Nursiah (Maiq-Meres) selesai digelar.
Hakim Mahkamah konstitusi, menyatakan dalam amar putusan, Mengadili, 1. menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. 2. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Selanjutnya dalam pokok permohonan, Majelis Hakim MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima alias ditolak.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka Paslon Nomor 4 akan segera berkoordinasi dengan pihak KPU untuk pleno penetapan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih.
”Selanjutnya kita berharap KPU segera melakukan penetapan sesuai dengan hasil keputusan MK, sesuai aturan yang berlaku” ungkap Bupati Lombok Tengah terpilih H.L.Pathul Bahri dalam keterangan persnya usai mengikuti jalannya sidang putusan sela secara Virtual melaluk zoom bertempat di kediamannya.
Sementara itu Juru Bicara Paslon Maiq Meres L.Amrillah dikutip dari lomboknesia.id mengatakan dengan adanya putusan MK maka sengketa pilkada selesai.
Dirinya berharap semua pihak dapat menerima dengan lapang dada dan selanjutnya bersinergi untuk membangun Lombok Tengah.
“Pak Bupati dan Wabup terpilih berharap dukungan semua pihak untuk membangun kebersamaan dalam bingkai persatuan dan kesatuan demi Kabupaten Lombok Tengah yang maju. Dengan berakhirnya sengketa ini maka tidak ada lagi blok pemisah pendukung satu dengan yang lain, saatnya kita bersatu padu untuk Lombok tengah yang maju” jelasnya.
Adapun mengenai pelantikan, lanjut Amrillah hampir dipastikan tidak bisa dilakukan tanggal 17 februari mendatang.
Hal tersebut lantaran pihak KPU harus menunggu salinan fisik putusan MK yang paling lambat akan dikirim dalam, berbeda dengan salinan digital melalui email sudah langsung dikirim ke KPU.
“Prosesnya, KPU akan melakukan penetapan lima hari setelah menerima salinan putusan MK, setelah penetapan maka hasil ditembuskan ke Mendagri, Gubernur dan DPRD Lombok Tengah. DPRD selanjutnya akan menjadwalkan sidang paripurna penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih, ” katanya.
“Jadi kalau kita lihat prosesnya maka sepertinya tak bisa dilakukan pelantikan tanggal 17, bahkan kita sudah dapat informasi dari Surat Edaran Mendagri ditunda hingga semua daerah selesai bersengketa” pungkasnya. (Red/LM)