Lensamandalika.com – Polisi Kehutanan (Polhut) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita 404 batang kayu sonokeling yang diduga keluar dari dalam kawasan pengelolaan hutan di Desa Leseng, Kabupaten Sumbawa tanpa kelengkapan surat izin yang sah.
Kasi Gakkum Dinas LHK NTB Astan Wirya, di Mataram, Selasa (27/4), mengatakan ratusan batang kayu sonokeling itu disita dari sebuah truk fuso yang akan berangkat ke wilayah Bondowoso, Jawa Timur.
Truk fuso yang mengangkut kayu sonokeling ini kami sita sesuai dengan tindak lanjut moratorium penebangan dan peredaran hasil hutan kayu,” kata Astan.
Moratorium tersebut, katanya lagi, berdasarkan adanya Instruksi Gubernur NTB Nomor 188.4-5-75/KUM yang dikeluarkan pada 18 Desember 2021.
“Dalam surat-surat atau dokumen angkut kayunya, hanya ada tulisan pengantar dari Sumbawa dan alamat tujuan. Jadi dokumen angkutnya belum lengkap,” ujarnya pula.
Penyitaan truk fuso yang mengangkut kayu sonokeling dengan volume mencapai 15 meter kubik tersebut merupakan hasil penangkapan tim gabungan Polhut NTB dari Dinas LHK NTB dan KPHL Rinjani Barat dengan personel Lanal Mataram.
Kendaraan beserta muatannya yang kini telah disita di Kantor Dinas LHK NTB itu ditangkap pada Senin (26/4) siang, di Jalan TGH Faesal, depan GOR Turida, Kota Mataram. Aktivitasnya terpantau sejak keluar dari kawasan hutan.
“Jadi berkat kerja sama dengan informasi awal yang datang dari Lanal Mataram, truk beserta muatannya berupa kayu sonokeling berhasil kami amankan,” ujar dia.
Langkah selanjutnya, Astan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan lacak balak atau mengecek lokasi tonggak dari kayu sonokeling tersebut, apakah berasal dari dalam kawasan hutan atau bukan.
“Untuk sopirnya tidak kami tahan, tetapi kami sudah periksa, nanti akan dicocokkan dengan keterangan lainnya di lapangan untuk mengungkap asal-usul dan tujuan pengiriman,” katanya lagi. (Red/LM)