Lensamandalika.com – Pihak SMAN 8 Mataram memungut uang parkir terhadap siswa yang membawa kendaraan ke sekolah. Tarif parkir bervariatif mulai dari Rp2 ribu hingga Rp5 ribu.
Dari video yang beredar, siswa yang tidak membawa uang parkir, tidak diizinkan untuk masuk lebih ke sekolah sampai kewajiban membayar parkir tertunaikan.
Belakangan diketahui, penarikan tarif parkir tersebut mulai berlaku sejak 4 Januari 2022. Akibatnya, Selasa (18/1/2022) siang, para siswa berunjuk rasa di sekolah menuntut agar kepala sekolah dicopot.
Kepala Dikbud NTB, Aidy Furqan mengatakan pihak sekolah berdalih uang tersebut untuk infak. Dia juga telah meminta pihak sekolah mengembalikan uang ke siswa dan menghentikan pungutan tersebut.
“Kejadian tersebut baru semalam kami dapat informasinya dan tadi pagi sudah ditindak lanjuti langsung oleh tim Dikbud,” katanya dikutip dari koranntb Selasa, 18 Januari 2022.
Dirinya memerintahkan agar uang yang disebut infak oleh pihak sekolah tersebut agar dikembalikan ke siswa dan tidak boleh lagi terjadi. Pihaknya akan mendalami motif infak tersebut dan mengapa melalui sistem parkir masuk sekolah.
“Besok saya dalami dulu seperti apa maksudnya (infak),” katanya.
Hari ini, Rabu (19/1/2022), Dikbud Kota Mataram akan melakukan pemanggilan terhadap pihak sekolah untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut. Terkait sanksi yang nantinya akan diberikan, Aidy Furqan mengatakan akan dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Tentu dimulai dengan teguran tertulis, dan kami dalami dulu apa yang melatarbelakangi peristiwa tersebut sebelum mengambil keputusan,” katanya. (red/lm)
Keterangan Foto: Poster ‘Turunkan Kepsek’ yang dibentangkan salah satu siswa SMA 8 Mataram ketika demo terkait pemberlakuan bayar parkir berdalih infak di sekolah tersebut (foto: tangkapan layar video/facebook.com)