lensamandalika.com – Ketika di tempat lain orang menggebu ingin menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), justru di Kota Mataram banyak mengusulkan pensiun dini.
Para ASN Kota Mataram ini mengusulkan pensiun dini dengan berbagai alasan, ada yang sudah bosan bekerja dan ada yang memilih untuk menjadi peternak ayam sampai berkebun.
Data ini tertulis pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Mataram, bahwa sudah banyak yang mulai mengusulkan pensiun dini. Sekertaris BKPSDM Kota Mataram, Taufik Prioyono juga membenarkan bahwa beberapa ASN dari instansi terkait mengajukan usulan pensiun dini.
Pengajuan ini berdasarkan data yang di ajukan ke masing-masing pimpinan OPD kemudian di proses oleh BKPSDM. Total secara keseluruhan di luar pejabat yang pensiun, juga atas permintaan sendiri sekitar 260 pegawai. Tetapi per Kamis (27/7/23) ini jumlah usulan pegawai yang mau pensiun dini adalah 173 orang. Beberapa diantaranya berasal dari Dinas Kesehatan. Dengan menuliskan alasan yang sudah masuk dalam aturan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seorang PNS yang telah berusia minimal 50 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun (skema 45:20). Mereka hanya bisa menerima gaji pokok.
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 Bab Pemberhentian, terdapat lima kondisi tertentu yang memungkinkan seorang PNS bisa mendapatkan pensiun dini, seperti meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun (BUP), adanya kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi yang berdampak pada pensiun dini, tidak dapat menjalankan tugas dengan baik karena tidak cakap baik secara jasmani maupun rohani. Untuk usulan pensiun dini yakni usia maksimal 50 tahun dan masa kerja 20 tahun, pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan, H Usman Hadi membenarkan adanya data tersebut dan salah satu ASN dari total yang mengajukan pensiun dini ini sudah mendapatkan persetujuan dari dirinya. Usulan tersebut juga sudah diproses. Karena dihitung dari masa kerja sudah masuk 20 tahun serta memenuhi syarat untuk usulan pensiun dini. Untuk tenaga kesehatan dari dokter, perawat dan bidan.
Namun sebelum usulan disetujui, pegawai yang mengajukan pensiun dini tersebut tetap mendapatkan panggilan untuk dilakukan introgasi, agar diketahui secara pasti alasan melakukan usulan, sesuai aturan untuk para ASN. (red/Respa)