Lensamandalika.com – Polres Lombok Barat membongkar kasus pencurian berat (curat) dengan modus pura-pura menolong korban kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi menerangkan bahwa kasus ini terjadi di Jalan Raya Bengkel, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi pada Senin (11/8/23).
Korban berinisial C (18) merupakan seorang mahasiswi yang mengalami kecelakaan tunggal ketika mengendarai sepeda motor metik merek Piaggio 150 cc.
Ketika itu, beberapa warga sekitar kejadian segera menolongnya dan mengantarkannya ke puskesmas terdekat. Terdapat salah seorang warga juga menawarkan untuk menitipkan sepeda motor di rumahnya.
“Tetapi, di tengah keramaian itu, datanglah dua orang pencuri yang mengincar barang-barang milik korban,” beber Kapolres, pada konferensi pers, Selasa (19/9/23).
Salah seorang pencuri tiba-tiba mengambil handphone milik korban yang diketahui bermerek Vivo dengan motif akan menghubungi keluarga korban. Sementara pencuri lainnya mengambil sepeda motor korban yang sudah dititipkan di rumah warga.
Korban baru menyadari bahwa barang-barangnya raib ketika dia kembali ke rumah warga untuk mengambil motornya. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Barat pada Senin (18/8/23).
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kasus ini,” tambahnya.
Dia menerangkan bahwa menurut informasi, dari penadah handphone korban yang berhasil ciduk, Tim Reskrim mengetahui tempat penyimpanan sepeda motor korban. Setelah itu tim Reskrim kemudian melakukan penggerebekan dan membekuk dua pelaku utama pencurian tersebut.
Selain dua pelaku utama itu, reskrim juga menahan tiga orang lainnya yang berperan sebagai penadah.
Terdapat barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya satu unit handphone merk Vivo, satu unit sepeda motor matic merk Piaggio warna merah, satu unit sepeda motor Mio Soul GT warna hitam, dan satu buah BPKB.
Ternyata sepeda motor Piaggio warna merah tersebut merupakan sepeda motor korban yang sudah di modif warnanya dari warna biru menjadi warna merah oleh penadah. Penadah membeli sepeda motor itu dengan harga murah karena tanpa surat-surat kendaraan.
“Kami sudah menyerahkan kembali sepeda motor korban kepada orang tua korban yang mewakili karena korban masih menjalani ujian di kampusnya,” ungkap Kapolres.
Para pelaku dikenai pasal 363 KUHP terkait tindak pidana kejahatan curat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan untuk para penadah, dikenai pasal 480 KUHP terkait persengkokolan jahat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dia menjelaskan bahwa modus aksi tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan seperti ini tergolong baru di wilayah hukumnya. Pelaku memanfaatkan kejadian kecelakaan untuk menggondol barang-barang korban dengan berpura-pura membantu.
Dia juga mengimbau tentang pembelian sepeda motor yang menawarkannya dengan harga murah. Menurutnya, bisa jadi itu adalah barang hasil kejahatan, apalagi bila ada yang menawarkannya jauh dari harga normal
“Apalagi tanpa dokumen yang jelas, termasuk juga apabila membeli handphone bekas, pastikan juga bersama kotaknya,” jelasnya.
Kemudian dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berusaha untuk memberantas tindak pidana kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Salah satunya dengan melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), seperti yang sudah kami terapkan di Jalur Bypass BIL I dan II, lewat kegiatan Patroli Terpadu,” tutupnya.
Patroli Terpadu merupakan rutinitas patroli secara terpadu oleh Jajaran Polres Lombok Barat, bersama Polsek Jajaran, terutama yang Wilayah Hukumnya yang bersinggungan langsung di Lokasi ini. (red/Respa)