Lensamandalika.com – Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) yang banyak terpasang di pohon-pohon sebagian besar ruas jalan di wilayah Lombok Tengah (Loteng), walau hal itu dinilai merusak pemandangan, namun tidak akan ditertibkan.

Dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Loteng, Zaenal Mustakim menjelaskan bahwa pihaknya memaklumi pemasangan APK di pohon-pohon karena merasa prihatin kepada para caleg dikarenakan harus menggelontorkan biaya yang cukup mahal untuk membuat rangka kayu dan menaruh balihonya jika tidak diizinkan untuk memasang baliho mereka di pepohonan.

“Untuk di pohon kita maklumi lah. Kita tolerir, karena kasihan juga. Kalau tidak di pohon mereka akan membuat rangka banner itu mereka akan mengeluarkan biaya yang mahal,” ungkapnya, Senin (11/12/23) kemarin dikutip dari insidelombok.id.

Dia mengatakan bahwa pemasangan APK yang dimaklumi ini hanya yang ada di pohon-pohon saja. Sedangkan yang terdapat di tempat ibadah dan di fasilitas pendidikan serta fasilitas kesehatan akan dilakukan penertiban sesuai aturan. Selain itu para caleg juga dilarang untuk berkampanye di masjid, sekolah maupun di rumah sakit.

“Supaya tidak menimbulkan perpecahan di antara umat. Sanksinya adalah dicopot (baliho). Baliho itu akan disimpan, tapi kalau ada caleg yang ingin mengambil akan diberikan,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Loteng, Lalu Fauzan Hadi menegaskan bahwa pemasangan baliho atau APK peserta pemilu di pohon-pohon itu dilarang.

“Itu sudah ada di keputusan KPU Loteng No 225 tahun 2023. Di mana pemasangan APK yang tidak boleh itu salah satunya di pohon. Itu SK sudah juga disampaikan ke Satpol PP,” bebernya.

Selain ke Satpol PP, aturan terkait larangan memasang APK di pohon itu juga sudah disampaikan ke partai politik dan Bawaslu, untuk itu peserta Pemilu diimbau mentaati aturan yang ada.

Untuk sekarang, Bawaslu tengah mendata berapa jumlah APK yang melanggar aturan. Selanjutnya, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan juga aparat kepolisian sebagai Pokja Pengawasan Kampanye mengenai tindak lanjut dari temuan Bawaslu mengenai APK yang melanggar aturan tersebut. (red/Respa)