Lensamandalika.com – Kepala Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Wisnu Wardana akhirnya buka suara mengenai pemberitaan aksi hearing public yang dilakukan Aliansi Masyarakat dan Pemuda Pemerhati Tindak Pidana Korupsi NTB di kantor Desa Tanak Awu, Senin (15/1/2024) kemarin.

Dikatakan Lalu Wisnu, klaim aliansi tersebut yang menyatakan adanya penyunatan bantuan oleh Kepala Dusun Jambik I dan Jambik II adalah tuduhan sepihak.

Dirinya mengaku telah meminta bukti mengenai penyunatan bansos yang menjadi persoalan, akan tetapi tidak ada itikad untuk membuka siapa yang menjadi korban pemotongan supaya tidak terjadi praduga.

“Kami tidak ingin ada yang ditutup-tutupi. Dan saya rasa sudah berbuat yang terbaik,” ungkap Lalu Wisnu Wardana melalui keterangan tertulisnya kepada Lensa Mandalika.

Mengenai tuduhan atas dugaan buruknya kinerja Kepala Dusun Jambik I dan Jambik II terhadap pengelolaan bantuan pemerintah, dirinya mengaku selalu selektif dan memantau kinerja perangkat desanya.

“Jadi kalau dikatakan buruk kinerja, itu kan yang bisa menilai orang banyak, bukan segelintir orang saja. Dalam memberikan penilaian juga harus bijaksana, jangan asal-asalan,” katanya.

Terkait penyaluran bansos yang dimaksud terdapat adanya pemotongan, dirinya mengatakan bahwa bansos tersebut tidak diberikan melalui Kadus, namun disalurkan langsung ke penerima melalui Bank yang ditunjuk pemerintah.

“Lagipula harus dikaji dulu, Bansos yang mana apakah BPNT, PKH, PBI, BLT, BLT DD, yang mana, kan bansos ada banyak,” ungkapnya.

Mengenai dugaan maladministrasi, dirinya mengatakan bahwa tidak bisa serta merta mengatakan seorang kadus yang memberhentikan seseorang menjadi penerima bantuan.

Menurutnya, ada banyak kendala data seperti NIK, perbedaan nama di database Dukcapil dan Database Kemensos yang menjadi kendala tidak keluarnya bantuan.

“Istilahnya kalau di Kemensos ada Data Anomali. Dan yang berhak mendapatkan bantuan bukan orang kaya, melainkan yang tingkat ekonominya dibawah 40%,” terangnya.

Dirinya berpesan, jika nanti kembali melakukan hearing, agar dilakukan dengan cara yang baik dan bijak, berkeadilan, serta menjunjung tinggi adab.

“Jangan seolah-olah memvonis bersalah tanpa membuka bukti, siapa yang menjadi korban, kapan dan dimana, itu hal mendasar yang harus dimunculkan ke permukaan,” jelasnya.

“Dalam menjalankan roda pemerintahan, kami menjunjung tinggi netralitas dan adat istiadat serta etika. Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan sempat terjadi kericuhan saat hearing, karena ada aparat juga yang berjaga,” imbuhnya.

Dirinya mengaku bukan anti kritik, namun meminta agar kritik kepada pemerintah bisa dilakukan secara beretika dan mengedepankan adab kesopanan.

“Kami di pemerintah Desa Tanak Awu sangat terbuka, kami menerapkan prinsip Open Government, apalagi terhadap informasi-informasi yang memang berhak diketahui publik,” pungkasnya.