Lensamandalika.com – Motif pembunuhan Sairi alias Inaq Irma alias Irawati (Perempuan, 40 tahun) warga Dusun Pengadang, Desa Kawo Kecamatan Pujut, Lombok Tengah akhirnya terungkap.

Pembunuh yang ternyata suami korban telah mengakui perbuatan jahatnya tersebut di hadapan aparat kepolisian Polres Lombok Tengah.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Kawo digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di pinggir sebuah embung di area perasawahan milik korban di Dusun Sarang Angin, Desa Kawo, Jumat (26/1/2024).

Suami korban, Suriatman alias Molok tega menghabisi korban setelah sebelumnya sempat cekcok lantaran dituduh selingkuh.

Mengutip Tribun Lombok, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian menjelaskan, sempat dilakukan autopsi terhadap jasad korban untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Hasil autopsi menyimpulkan bahwa korban mengalami pukulan keras di bagian kepala, terdapat tulang rusuk yang patah, dan ditemukan beberapa luka memar di tubuh korban.

Diungkapkan IPTU Hizkia Siagian, cekcok tersebut terjadi pada Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 17.00 WITa.

Pertengkaran itu berlanjut dan memicu pelaku kehilangan kendali dan melakukan aksi tidak terpuji kepada istrinya hingga kehilangan nyawa.

“Dari keterangan pelaku, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah karena pendarahan di dasar otak dibagian kiri belakang yang dipukul dengan kayu berkali-kali,” jelas Iptu Hizkia.

Lebih lanjut Iptu Hizkia menjelaskan, pelaku sempat memberikan keterangan palsu yang berbeda-beda kepada aparat kepolisian mengenai penyebab kematian istrinya.

“Ini bukan pembunuhan berencana. Pembunuhan ini dilakukan secara spontan,” ungkap Iptu Hizkia.

Usai mengakhiri nyawa korban, lanjut Iptu Hizkia, pelaku lantas memindahkan jasad korban ke dalam embung yang airnya setinggi kurang lebih 15 belas sentimeter.

Hal tersebut dilakukan pelaku agar seolah-olah kematian korban akibat aksi perampokan yang disertai pembunuhan.

Kini, Suriatman harus menanggung akibat perbuatannya lantaran dijerat pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (red/lm)