Lensamandalika.com – Ditemukannya seorang perempuan atas nama S alias H (25 tahun) warga Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Kamis (21/3/2024) di dalam kamar kosnya di Dusun Baturiti Desa Kuta dalam kondisi tak bernyawa menimbulkan berbagai tanda tanya publik.

Unggahan kakak kandung korban, Sumi Angelina, Senin (1/4/2024) melalui akun media sosial facebooknya viral meminta keadilan dan bantuan dari berbagai pihak untuk mendapatkan keadilan atas meninggalnya adiknya.

Mengutip komentar Sumi Angelina pada unggahannya itu, ada indikasi pihak tertentu menyembunyikan kasus sang adik sebagai upaya menjaga citra pariwisata di kawasan Mandalika.

“Masih disembunyikan, nanti pariwisata sepi dan tidak ada jalan mereka mendapatkan uang (masih tebunik Laun sepicn pariwisata mok edaq Langan yaq mauq pade kepeng, red),” curhatnya sedih.

Unggahan Sumi yang disertai foto dan perhiasan korban lantas viral dibagikan netizen hingga ribuan kali.

Meski aparat kepolisian dari Polres Lombok Tengah berdasarkan hasil otopsi jenazah korban telah menyatakan bahwa korban meninggal akibat bunuh diri, pihak keluarga nampaknya belum bisa percaya begitu saja.

Penyebab keraguan tersebut lantaran perhiasan yang dimiliki korban ikut raib, diduga bersamaan dengan hilangnya nyawa korban. Perhiasan tersebut diantaranya adalah cincin, gelang, hingga kalung emas.

Buntut hilangnya perhiasan itu, keluarga korban beranggapan bahwa korban telah dibunuh, bukan bunuh diri seperti keterangan yang disampaikan polisi.

Ketua Karang Taruna Kecamatan (KTK) Pujut, Sri Anom Putra Sanjaya kepada Lensa Mandalika, Selasa (2/4/2024) mengaku menyayangkan keputusan pihak kepolisian jika benar menutup atau menyembunyikan kasus tersebut dengan alasan Pariwsiata.

“Kalau benar begitu, sangat tidak manusiawi. Ini menyangkut nyawa manusia. Jangan main-main,” sesalnya.

Ia menambahkan meninggalnya korban di kawasan pariwisata semestinya mrmbuat aparat kepolisian lebih serius menangani kasus tersebut.

“Buktikan kepada masyarakat dan publik bahwa aparat serius memerhatikan keamanan dan kasus hukum di destinasi wisata,” ketusnya.

Dirinya mendorong pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut secara terbuka agar keluarga korban benar-benar mendapatkan penyelesaian yang adil.

“Pokoknya kami dorong pihak kepolisian untuk terbuka kepada keluarga korban, sehingga kasus ini tidak menjadi liar seperti saat ini. Kalau dibiarkan terus berlarut akan semakin banyak asumsi,” tutup advokat muda itu.

Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah melalui Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Ipda Ramdan dikutip dari gatanews.id yang diterbitkan tanggal 25 Maret 2024 menyebut, Heni Sukmawati (25) meninggal karena kehabisan oksigen akibat jeratan pada leher.

“Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan dan hasil autopsi korban meninggal karena jeratan dileher dan tidak ada tanda perlawanan sebelum terjadi kematian. Intinya korban meninggal karena kehabisan oksigen akibat jeratan pada leher,” terang Ramdan.

Dugaan itu diperkuat dengan bukti-bukti yang ditemukan di sekitar TKP, yaitu terdapat kabel yang masih terikat di leher korban, pintu kamar yang terkunci dari dalam, tidak adanya plavon kamar kos yang jebol dan hasil CCTV tidak ditemukan hal-hal yang mencurigakan.

“Menurut tetangga kos korban tidak ada tamu yang datang pada malam itu, dan tidak ada suara orang dari dalam kamar korban,” jelasnya.

Selain itu dikatakan Ipda Ramdan, seminggu sebelum korban bunuh diri korban pernah minta sama temennya agar korban yang mendapat arisan terlebih dahulu dengan alasan untuk diberikan kepada ponakan dan saudara sebagai THR.

“Korban ini, kata temannya sempat minta dapat arisan lebih dulu dengan ucapan ‘siapa tau saya tidak ketemu lagi sama kalian’. Jadi oleh temannya diberikan lah uang arisan itu,” ungkap Ramdan.

Terkait motif korban melalukan bunuh diri, Ipda Ramdan mengatakan belum mengetahui pasti apa penyebab korban melakukan hal tersebut.

“Namun, kemungkinan korban melakukan bunuh diri karena merasa minder tidak bisa memiliki keturunan. Korban pernah melakukan operasi kista, makanya selama enam tahun pernikahan tidak memiliki keturunan dan meminta cerai dari suaminya,” jelas Ramdan. (red/lm)