Lensamandalika.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah mengamankan seorang ayah inisial FRM (46) yang diduga telah menyetubuhi anak kandungnya di Jonggat Lombok Tengah.
Berdasarkan laporan yang masuk ke polres Lombok Tengah, anak yang menjadi korban merupakan seorang pelajar.
“Pelaku FRM kita amankan diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, Kamis (19/12/24).
Kejadian bermula saat korban sedang tidur dikamarnya pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 03.00 wita. Kemudian pelaku masuk ke kamar korban dan langsung berbaring di samping korban hingga melakukan aksi bejat tersebut.
“Saat pelaku melakukan aksi bejatnya, korban tidak berani menolak dan melawan. Korban takut karena sering melihat terduga pelaku sering memukul dan mengancam ibu korban,” ungkap kasatreskrim.
Usai kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya yang saat ini bekerja di luar negeri sebagai TKI melalui sambungan telpon.
“Mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung menghubungi bibik korban dan meminta tolong agar perbuatan terduga pelaku untuk segera dilaporkan ke pihak kepolisian,” lanjut kasatreskrim.
Saat ini pelaku sedang diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementra itu, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang – Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Red/EM)