Lensamandalika.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah resmi mengeluarkan surat peringatan pertama (SP1) kepada sekitar 200 vila yang diduga berdiri tanpa izin di kawasan Desa Kuta Mandalika. Pemilik bangunan diberi waktu 14 hari untuk melakukan pembongkaran mandiri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah sekaligus Ketua Satgas Percepatan Investasi, Lalu Firman Wijaya, menjelaskan bahwa hasil verifikasi Dinas PUPR menunjukkan sebagian besar vila tersebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Dari total 120 bidang lahan tempat bangunan berdiri, hanya satu lokasi yang masuk dalam zona yang diperbolehkan untuk pembangunan.
“Bangunan yang diperbolehkan itu pun tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Ada yang membangun lebih luas dari izin semula bahkan melanggar aturan sempadan,” ungkap Lalu Firman, mengutip Tribun Lombok, Rabu (10/9/2025).
Ia menegaskan, surat peringatan pertama sudah dilayangkan pada Senin (8/9/2025). Para pemilik atau investor diminta segera melakukan penyesuaian atau membongkar sendiri bangunan yang tidak sesuai aturan.
“Kalau izinnya hanya 120 are, tapi bangunan berdiri di atas 240 are, tentu itu harus dikembalikan sesuai izin. Begitu juga dengan pelanggaran sempadan,” tambahnya.
Apabila peringatan pertama diabaikan, Pemkab akan melanjutkan ke SP2 hingga SP3. Jika semua tahapan tidak digubris, pembongkaran akan dilakukan langsung oleh pemerintah daerah.
Ketua Solidaritas Warga Inter Mandalika (SWIM), Lalu Alamin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemkab Lombok Tengah melalui Satgas Percepatan Investasi dalam menertibkan vila-vila ilegal di kawasan Mandalika.
Menurutnya, penegakan aturan ini penting untuk menjaga tata ruang, melindungi lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor yang patuh.
“Kami di SWIM menilai kebijakan Pemkab sudah tepat. Kalau ada bangunan yang jelas-jelas melanggar izin, maka harus dibongkar. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga demi keadilan bagi warga lokal dan pengusaha yang membangun secara legal,” ujarnya ketika dikonfirmasi Lensa Mandalika, Rabu (10/9/25).
Alamin menegaskan, SWIM bahkan siap mengawal langsung proses pembongkaran vila-vila ilegal tersebut. Pihaknya juga mengantongi sejumlah nama investor perorangan maupun perusahaan luar yang dinilai nakal.
“Jika bukti pelanggaran cukup, SWIM akan melaporkannya kepada pihak imigrasi agar mereka dapat diproses hingga kemungkinan deportasi,” tegasnya.
“Mandalika punya potensi besar dan bisa berdaya dengan kekuatan lokal. Kita tidak butuh investor yang bermain curang atau mencari celah aturan demi keuntungan sepihak,” imbuhnya.
Selain itu, SWIM menyatakan siap terlibat secara profesional dalam Satgas Percepatan Investasi yang dipimpin Sekda Lombok Tengah untuk memastikan penataan kawasan berjalan maksimal.
“Intinya, aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ini demi kepentingan bersama, bukan hanya untuk hari ini, tapi juga untuk generasi mendatang,” tutup Lalu Alamin. (Red/eds)