Lensamandalika.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat gerak cepat mengisi kekosongan posisi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat NTB imbas ditersangkakannya Indra Jaya Usman (IJU) dalam kasus ‘Dana Siluman’.
Adapun yang ditugaskan oleh DPP Partai Demokrat untuk mengisi kekosongan tersebut adalah Sekretaris I Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (BPOKK) Partai Demokrat, Si Made Rai Edi Astawa yang merupakan pensiunan muda Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan pangkat terakhir Letnan Kolonel.
Pengisian posisi Plt Ketua DPD Partai Demokrat NTB ini diketahui melalui unggahan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Lombok Tengah, yang juga anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Adi Bagus Karya Putra.
Mengutip unggahan media sosialnya, Jumat (28/11/25) malam, Adi Bagus Karya Putra menyatakan keprihatian seluruh kader atas ujian yang dihadapi Partai Demokrat NTB. Bajang Bagus, sapaan akrabnya menegaskan bahwa ujian tersebut harus menjadi bahan evaluasi agar partai dapat berbenah agar menjadi lebih baik kedepannya.
Namun tentu itu menjadi pembelajaran dan evaluasi agar bisa berbenah untuk lebih baik kedepan. Konsolidasi organisasi harus terus berjalan. Sehingga keputusan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Mas AHY menunjuk pensiunan muda TNI ini menjadi PLT Ketua DPD Partai Demokrat NTB sangat tepat sekali. Semoga kedepan Partai Demokrat NTB semakin lebih baik.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Lombok Tengah menyatakan keprihatinan atas dinamika yang sedang dihadapi Partai Demokrat NTB. Ketua DPC yang juga anggota DPRD Lombok Tengah, Adi Bagus Karya Putra,
“Konsolidasi organisasi harus terus berjalan,” tegas Bajang Bagus.
Ia menilai keputusan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menunjuk seorang pensiunan muda TNI sebagai PLT Ketua DPD Demokrat NTB merupakan langkah yang sangat tepat.
“Semoga kedepan Partai Demokrat NTB semakin lebih baik. Selamat Bapak,” pungkasnya memberikan caption pada unggahan foto ucapan selamat atas penetapan Plt Ketua DPD Partai Demokrat NTB.
Mengutip Antara, Penyidik kejaksaan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat, Indra Jaya Usman IJU sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB, Kamis (20/11/25).
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Kamis, mengungkapkan penyidik menetapkan anggota DPRD NTB tersebut bersama rekan anggota dewan lainnya, Muhammad Nashib Ikroman alias MNI.
“Iya, hari ini kami tim penyidik bidang pidsus melakukan penetapan terhadap dua orang sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB. Mereka merupakan anggota dewan dengan inisial IJU dan MNI,” katanya.
Dalam penyidikan ini jaksa menetapkan kedua anggota DPRD NTB tersebut sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (red/LM)