Lensamandalika.com – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengenakan sanksi penghentian operasional sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polda NTB.

Sanksi tersebut dijatuhkan menyusul temuan buah apel tidak layak konsumsi dalam paket makanan yang didistribusikan ke SDN 34 Ampenan, Jumat (13/2/2026) lalu.

Ketua SPPG Polda NTB, Agil Z. Agil, membenarkan pihaknya telah menerima teguran resmi dari BGN, termasuk instruksi penghentian sementara operasional untuk keperluan evaluasi menyeluruh.

“Kami sudah menerima surat teguran langsung. Operasional dihentikan sementara untuk melakukan evaluasi besar-besaran dan membenahi fasilitas yang ada di SPPG,” ujarnya, Senin (16/2/2026) mengutip Lombokpost.

Agil menegaskan, insiden tersebut bukan unsur kesengajaan, melainkan akibat kelalaian dalam proses penyortiran bahan makanan. Ia menjelaskan, distribusi buah biasanya dipersiapkan sehari sebelum pendistribusian.

“Jujur, ini murni kesalahan saat penyortiran. Mungkin hari sial atau bagaimana, tapi ada beberapa apel yang lewat dari pantauan petugas kami. Kami mengakui kontrol kualitas saat itu kurang maksimal,” katanya.

Ia menambahkan, pihak SPPG sebenarnya telah menawarkan penggantian buah pada hari yang sama setelah menerima laporan dari pihak sekolah sekitar pukul 09.00 WITA.

Namun, pihak sekolah meminta agar kejadian tersebut dijadikan bahan evaluasi menyeluruh guna mencegah terulangnya kasus serupa.

BGN, lanjut Agil, mensyaratkan perbaikan komprehensif sebelum operasional dapat kembali berjalan. Pembenahan meliputi sistem manajemen stok, pengawasan kualitas bahan pangan, hingga peningkatan fasilitas dapur.

Tim dari BGN juga akan melakukan survei dan asesmen sebelum memberikan izin operasional kembali.

“Tergantung pihak pusat (BGN). Mereka akan menyurvei dulu, kalau sudah dinilai siap dan layak, baru operasional dibuka kembali. Saat ini kami sedang berbenah besar-besaran,” jelasnya.

Selama masa penghentian operasional, distribusi makanan bergizi ke sekitar 11 hingga 12 sekolah serta sejumlah Posyandu yang menjadi sasaran program SPPG Polda NTB dihentikan sementara.

Meski demikian, dampaknya dinilai tidak terlalu signifikan karena sebagian sekolah tengah memasuki masa libur.

“Kebetulan minggu ini sekolah sedang libur, jadi belum ada jadwal distribusi. Kami mengejar target agar pembenahan selesai sebelum hari Senin (23/2) depan, saat sekolah kembali masuk. Namun, untuk distribusi ke Posyandu memang terpaksa terhenti sementara,” tambahnya.

Pihak SPPG Polda NTB juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak sekolah dan orang tua siswa atas insiden tersebut, serta berkomitmen memperketat standar pengawasan kualitas makanan.

“Kami tentu sangat minta maaf dan akan lebih teliti lagi memberikan pelayanan kedepannya,” ucap Agil.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, Emirald Isfihan, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kejadian tersebut dan memastikan dapur SPPG akan menjalani evaluasi.

Meski kewenangan pemberian sanksi berada di tingkat pusat, Dinas Kesehatan tetap berperan dalam pengawasan pelaksanaan program di daerah.

“Meski kewenangan sanksi bukan di kami, kami tetap mengawal pelaksanaan SPPG MBG ini. Jangan sampai kejadian serupa terulang lagi. Itu menjadi perhatian serius,” tegasnya. (Red/LM)