Lensamandalika.com – Operasional puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk sementara waktu dihentikan. Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah persoalan di lapangan yang dinilai berpotensi membahayakan penerima manfaat.

Ketua Satgas MBG NTB, Fathul Gani, menyampaikan bahwa jumlah SPPG yang dihentikan operasionalnya kini mencapai 23 unit. Selain itu, sebanyak 27 SPPG lainnya telah diberikan Surat Peringatan Pertama (SP-1).

“Sebelumnya kan ada 21 SPPG yang operasionalnya dihentikan sementara, sekarang nambah dua jadi 23, kemudian ada 27 SPPG yang mendapatkan SP-1,” tegas Fathul Gani, Selasa (3/3) mengutip Lombokpost.

Menurutnya, keputusan penghentian sementara tersebut dilakukan setelah muncul sejumlah kejadian yang dianggap cukup serius. Beberapa temuan bahkan dinilai dapat membahayakan penerima manfaat program MBG.

Di antaranya ditemukan makanan dalam kondisi tidak layak konsumsi, seperti makanan yang sudah busuk, adanya ulat pada menu yang disajikan, hingga kasus dugaan keracunan makanan.

“Itu pasti sudah itu, opsinya adalah penutupan sementara,” kata dia.

Fathul menjelaskan, lamanya penghentian operasional SPPG tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi yang sedang berlangsung. Evaluasi itu dilakukan oleh tim dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang turun langsung melakukan investigasi ke lapangan.

Selain pemeriksaan di lokasi, pengelola SPPG yang dinilai bermasalah juga dipanggil ke Jakarta untuk memberikan klarifikasi atas temuan yang ada.

“Di situ nanti keputusannya apakah akan kembali operasi atau dilanjutkan penutupan sementara sampai waktu yang tidak ditentukan,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Asisten I Setda NTB tersebut.

Di tengah berbagai temuan tersebut, Satgas MBG NTB menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh BGN.

Selain mencegah terjadinya kasus keracunan makanan, pengawasan juga diarahkan untuk mengantisipasi praktik markup harga menu oleh pihak penyedia layanan.

“Untuk tahap sekarang kita betul-betul harus kembali kepada juknis yang ada. Fokus kita adalah jangan sampai terjadi markup harga menu itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pada setiap porsi makanan, baik porsi besar maupun porsi kecil, sebenarnya sudah terdapat komponen insentif yang diberikan kepada mitra maupun pengelola oleh BGN. Karena itu, menurutnya tidak ada alasan bagi penyedia layanan untuk memainkan harga menu.

“Jadi jangan bermain-main di tataran harga menu yang ditampilkan oleh SPPG,” tegasnya.

Fathul juga menilai masyarakat kini semakin memahami harga pasar, terutama untuk menu makanan kering. Kondisi tersebut membuat potensi penyimpangan lebih mudah diketahui oleh publik.

“Masyarakat awam sudah paham betul harga di lapangan, di pasar itu tahu mereka, jadi bisa mereka hitung sendiri,” katanya.

Dalam skema yang berlaku, porsi besar MBG ditetapkan dengan harga Rp15 ribu, sedangkan porsi sedang Rp13 ribu. Dari jumlah tersebut, komponen nilai makanan di luar biaya operasional dan insentif berkisar sekitar Rp10 ribu untuk porsi besar dan Rp8 ribu untuk porsi kecil.

Menurut Fathul, angka tersebut harus menjadi acuan yang jelas bagi setiap penyedia layanan dalam menyusun menu yang layak bagi penerima manfaat.

Ia bahkan mengaku telah merekomendasikan penerbitan SP-1 terhadap salah satu SPPG di Kota Mataram setelah menemukan menu yang dinilai tidak sesuai dengan standar harga.

“Seperti tadi ada di lokasi di Kota Mataram, saya langsung rekomendasi untuk SP-1. Sudah jelas ini tidak sampai kepada Rp 10 ribu segitu,” ungkapnya.

Selain persoalan harga menu, aspek infrastruktur dapur juga menjadi perhatian serius. Lokasi operasional SPPG harus dipastikan memenuhi standar, termasuk kelayakan fasilitas yang digunakan dalam proses produksi makanan.

“Harus dipastikan bahwa lokasi tidak bermasalah, kemudian fasilitas yang tersedia itu benar-benar sesuai dengan standar yang ada,” tambahnya.

Sementara itu, pengawasan terhadap program MBG juga datang dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI Perwakilan NTB, organisasi masyarakat, hingga sejumlah lembaga swadaya masyarakat (NGO).

Menanggapi hal tersebut, Satgas MBG NTB justru menyambut baik keterlibatan publik dalam mengawasi jalannya program tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi, berterima kasih ke berbagai pihak yang konsen mengawal program MBG ini. Semakin banyak yang mengawasi, harapan kita program ini bisa berjalan dari sisi kuantitas maupun kualitas itu lebih baik,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB, Dwi Sudarsono, menyoroti masih adanya temuan terkait standar keamanan pangan dalam paket makanan MBG.

Ia menjelaskan bahwa Paket Makanan Kemasan Sehat MBG merupakan makanan siap konsumsi yang diproduksi di dapur SPPG dan harus memenuhi standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan. Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi adalah pencantuman masa kedaluwarsa serta perizinan produk seperti Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

“Namun dari pantauan kami ada saja menu MBG yang tidak tercantum masa kedaluwarsa serta perizinan produk seperti PIRT,” tegasnya.

Dwi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan program tersebut.

“Laporan ini menjadi langkah korektif bagi penyelenggara MBG, untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” tutupnya. (red/lm)